Soal Retribusi Kebersihan, LPBH NU Surabaya Audensi dengan DLH

Reporter : Ibrahim
LPBHNU Surabaya saat audensi dengan DLH Surabaya, dok Jatimupdate.id/LPBHNU

Surabaya, JatimUPdate.id - Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, konsisten menjalankan fungsi sebagai lembaga penyeimbang terhadap pemerintah Kota Surabaya. 

Usai audensi dengan PDAM Surya Sembada, kali ini LPBH NU Surabaya audiensi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Rabu, (4/9).

Baca juga: DPRD Dukung Rencana Pemkot Surabaya Jadikan Buku 'Bung Karno: Aku Arek Suroboyo' Jadi Materi Ajar SD-SMP

Ketua LPBHNU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko mengatakan, audiensi mempertemukan pemahaman tentang konsep pelaksanaan Perda no 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum.

Kemudian Perwali No 26 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda No 7 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum. 

"Alhamdulillah pertemuan dengan DLH Kota Surabaya berjalan dengan penuh hikmah dan kekeluargaan," kata Prasongko.

Baca juga: DPRKPP Surabaya Lengkapi Fasilitas Lapangan Karang Gayam dan Wisma Persebaya

Ia menilai, DLH sangat kooperatif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, dan bisa bekerjasama dengan LPBHNU. 

Hal ini tambah Prasongko untuk melakukan perbaikan pendataan terhadap pelanggan PDAM yang selama ini membayar retribusi diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami sangat menyayangkan terhadap jumlah pelanggan yang tidak sama antara PDAM dan DLH, menurut DLH 613.000 pelanggan dan sedangkan menurut PDAM 624.000 pelanggan." tegas Prasongko 

Baca juga: Pembangunan yang Membawa Maut

Ia menegaskan, LPBHNU Kota Surabaya akan terus mengawal perbaikan manajerial atau tata kelola pemerintah kota Surabaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami akan terus mengawal," demikian Oktavianto Prasongko. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru