Sidoarjo, JatimUPdate.id - Anggota Bawaslu Sidoarjo, Fathur Rohman mengatakan, memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pilkada 2024 karena belum memenuhi kuota hingga Sabtu (28/9).
Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran 1 hingga 10 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan aturan harus dilakukan dua kali bila belum memenuhi kuota.
Baca juga: Pelantikan Wali Kota Surabaya Dijadwalkan 6 Februari, DPRD Dorong Pemkot Proaktif
"Kuota belum terpenuhi, sesuai aturan jumlah pendaftar harus dua kali lebih banyak dari kebutuhan, dari 2.733 TPS dibutuhkan 5.466 pendaftar pengawas TPS di Sidoarjo.” katanya, Jumat (3/9).
Ia menegaskan, perpanjangan pendaftaran pengawas TPS diperuntukkan bagi masyarakat minimal usia 17 tahun, serta memenuhi kelengkapan berkas dan ketentuaan undang-undang.
Baca juga: Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo Ucapkan Selamat kepada Eri - Armuji: Ingatkan Jangan Jemawa
“Hal ini petunjuk teknis oleh Bawaslu RI, perpanjangan pendaftaran memang memungkinkan jika setelah perpanjangan jumlah pendaftar belum mencukupi," ujarnya
Ia menjelaskan, sulitnya Bawaslu Sidoarjo merekrut Pengawas TPS, karena KPU juga melakukan perekrutan perekrutan KPPS diwaktu yang bersamaan.
Baca juga: Pantau Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, POSNU Jatim Prihatin, Sebut Rawan Pesanan
Ia menegaskan, bila masa perpanjangan pendaftaran belum memenuhi batas minimal pendaftar. Maka peserta yang sudah mendaftar akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Setelah pelaksanaan pelantikan pengawas TPS terpilih, ternyata masih terdapat TPS yang belum memiliki pengawas, maka rekrutmen pengawas TPS tetap dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sampai tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Panwaslu Kecamatan juga tetap harus mengumumkan perpanjangan rekrutmen," demikian Fathur Rohman.
Editor : Ibrahim