RDS di Atas Angin, Hasil RDP Polemik Kotak Kosong Akan Dilimpahkan ke Komisi II DPR RI

Reporter : Ibrahim
RDP polemik kotak kosong, dok Jatim update.id/Roy

Surabaya, JatimUPdate.id - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik kotak kosong dengan Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU Surabaya, pada Jumat (25/10).

Juru bicara RDS Wardoyo mengatakan, Pilwali Surabaya 2024 dalam surat suara terdapat kolom yang bergambar dan tidak bergambar. 

Baca juga: Atur Rumah Kos dan Kos-kosan, Pansus Hunian Layak: Rumah Kos Bisa Dijadikan Alamat Domisili 

Menurutnya, kolom yang tidak bergambar subjeknya kosong. Sayangnya, oleh KPU dipaksakan dalam tahapan Pilkada dengan mengopyok nomor urut.

"Ini satu bergambar satu tidak bergambar, yang artinya tidak bergambar subjeknya tidak ada, disini oleh KPU melalui surat dinasnya memaksakan diri, tahapan itu akhirnya dia kopyok, keluarlah nomor satu dan dua.

Langgar Undang-undang

Ia menegaskan, nomor urut dua tidak ada dalam subjek. Maka secara otomatis KPU dianggap melanggar aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Nomor urut dua ini tidak ada dalam subjek, secara otomatis KPU sendiri telah melanggar suatu aturan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016." ujarnya.

Erji Menang Aklamasi 

Ia memaparkan, tanpa sebjek tersebut, harusnya pasangan calon Eri Cahyadi - Armuji (Erji) menang secara aklamasi.

Pasalnya, tidak diatur subjeknya, dan pelaksanaan Pilkada di kota Pahlawan tidak perlu dilanjutkan.

"Seharusnya juga kosong, (menang) aklamasi, karena disitu tidak diatur subjeknya, bumbung kosong hanya calon tunggal. Kalau tunggal secara otomatis menurut kami itu harus aklamasi, enggak ada pelaksanaan pilkada, enggak ada, langsung aklamasi Eri jadi wali kota." urainya.

Baca juga: Raperda Hunian Layak Rampung: Masa Kontrak Penghuni Rusunawa Maksimal 12 Tahun, Wajib KTP Setempat

Prinsip Kepastian

Ketua KPU Surabaya Soeprayitno menegaskan, pihaknya menjalankan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 mengacu pada ketentuan regulasi.

"Pada prinsipnya KPU Surabaya dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan Serentak tahun 2024 itu mengacu pada regulasi yang ada," tuturnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut harus dijalankan setiap tahapannya. Sebab itu bagian dari prinsip berkepastian.

"Artinya KPU Surabaya selaku implementator, selaku pelaksana atas aturan-aturan yang dibuat KPU RI selaku peregulator, itu merupakan rambu-rambu bagi kami untuk menjalankan setiap tahapan. Ketika bicara pemilu harus tetap jalan, harus jalan itu bagian dari prinsip berkepastin," beber Soeprayitno.

Baca juga: Nyaris Satu Tahun Raperda Hunian Layak Terus Digodok, Pansus Akui Alot

Limpahkan Notula ke DPR RI 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo menjabarkan, RDP untuk mempertemukan RDS dengan KPU Surabaya agar polemik kotak kosong menemukan titik temu.

"Kami temukan dengan KPU Surabaya agar kemudian yang dimaksud dan tugas kami sebagai pengawas dan fasilitasi RDS untuk suara itu untuk hal-hal yang menjadi aspirasi dari RDS sampai ke KPU," kata Cahyo.

Cahyo menambahkan, hasil RDP akan disampaikan ke Komisi II DPR RI dan KPU RI, agar ditindaklanjuti, sebab di kota Pahlawan terjadi polemik tentang kepesertaan kotak kosong di Pilwali Surabaya.

"Dalam rapat tadi hasil notulanya akan kami teruskan ke komisi II DPR RI dan ditembuskan ke KPU RI, agar menjadi peehatian bahwa ada kelompok masyarakat Surabaya ada masukan terkait dengan peraturan Pilkada," demikian Cahyo Siswo Utomo. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru