Jember, JatimUPdate.id - Tak kunjung usai, Warga Jalan Mawar Kecamatan Patrang Kabupaten Jember terus berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya, yang diklaim PT KAI Daerah Operasi IX Jember.
Didampingi Ormas Topi Bangsa, warga Jalan Mawar kembali mengadu kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (06/01/2024).
Kehadiran Warga Jalan Mawar yang didampingi Ormas Topi Bangsa itu ditemui dua Anggota DPRD Kabupaten Jember.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni, kehadiran Warga Jalan Mawar itu dalam upaya memperjuangkan hak atas tanahnya.
"Konflik itu sudah berlangsung sejak lama antara PT KAI dan warga," jelasnya.
PT KAI sempat mengosongkan rumah yang dihuni warga Jalan Mawar sejak lama. Pengosongan itu tanpa ada perintah dari pengadilan negeri.
"Sehingga, Warga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri, dan proses itu berjalan hingga sekarang," ujarnya.
Kehadiran Warga yang didampingi Ormas Topi Bangsa itu, hanya ditemui oleh dua orang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember.
"Karena memang sudah sore, tenang teman (Anggota Komisi A) sudah banyak pulang, kalau pagi tadi tentu masih ada semua," kata Tabroni.
Secara kelembagaan, Tabroni mengatakan akan menyampaikan poin penting yang sudah dipaparkan Warga, kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
"Kami sebagai wakil rakyat, tentu mensupport kepentingan rakyat," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ormas Topi Bangsa KH Baiquni Purnomo menjelaskan bahwa setelah mempelajari selama 2 tahun, menemukan bahwa secara historis, tanah itu memang milik warga Jalan Mawar.
"Untuk membuktikan gampang saja, beliau pak Subandi ini lahir bulan mei 1945, tentu lebih tua dari usia negara ini. Beliau sudah menempati sejak tahun 1945, dan beliau ini generasi ke 3, artinya lahir disitu," paparnya.
Subandi mendapatkan tanah itu sebagai warisan dari Ayah dan Kakeknya. Jelas PT KAI kala itu belum berdiri.
"Kok tiba tiba melakukan klaim sepihak," sergahnya.
Sedangkan PT KAI tidak memiliki fakta yang menguatkan pernah membangun rumah di lokasi tersebut.
"Sedangkan warga jelas telah menempati lokasi itu sejak sekira tahun 1930 an," tegasnya.
PT KAI Daops IX Jember, bahkan telah melakukan tindakan sewenang-wenang, dengan melakukan pengusiran tanpa didasari kekuatan hukum apapun.
"Saya sudah cek ke Humas Pengadilan Negeri Jember, tidak ada sama sekali putusan pengadilan," jelasnya.
Karenanya, tindakan PT KAI dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, yang kini tengah diperkarakan oleh Warga Jalan Mawar.
"Ada 6 rumah yang sudah dikosongkan oleh PT KAI, dan dipasang plakat (sebagai klaim PT KAI), silahkan nanti teman wartawan cek, bahwa itu bohong semua," tegasnya.
Atas tindakan PT KAI itu, maka Ormas Topi Bangsa melakukan pendampingan untuk melawan dan melakukan gugatan perdata.
"Kami gak terimo, dan menyatakan perang melawan PT KAI," tandasnya.
Tahapan gugatan Warga Jalan Mawar sudah memasuki agenda persidangan ke 10, yang rencana pada Selasa (07/01/2024) sudah memasuki tahapan putusan sela.
"Namun kami khawatir, ada agenda agenda yang bisa menyebabkan putusan pengadilan tidak objektif," tegasnya.
Jika perlakukan tidak adil itu dibiarkan, kata Gus Baiqun akan ada ratusan kepala keluarga yang akan menderita, karena pengusiran PT KAI.
Untuk itu, Ormas Topi Bangsa berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Jember bersikap objektif dalam memutuskan perkara, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Kami tidak ada agenda politik apapun, kami murni mengawal masyarakat untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya. (Slmt/MR)
Editor : Miftahul Rachman