DPRD Surabaya Tetapkan Perubahan Status Perumda Air Minum Surya Sembada

Reporter : -
DPRD Surabaya Tetapkan Perubahan Status Perumda Air Minum Surya Sembada
Rapat Paripurna DPRD Surabaya

Surabaya, JatimUPdate.id – DPRD Surabaya resmi menetapkan perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Air Minum Surya Sembada menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada, Rabu (22/1). Penetapan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mutfidah, dan dihadiri 35 anggota dewan, sehingga memenuhi kuorum.

Rapat paripurna juga membahas sejumlah Raperda, di antaranya Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda Hunian Layak, serta Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan.

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD), Enni Minarsih, menyoroti lima penyebab utama banjir di Surabaya, mulai dari intensitas hujan hingga buruknya tata ruang. Ia menekankan perlunya kebijakan yang komprehensif, termasuk integrasi sistem drainase dan edukasi masyarakat soal ruang resapan air.

“Raperda ini diharapkan jadi payung hukum pengelolaan banjir secara menyeluruh,” kata Enni.

Terkait Raperda Pemajuan Kebudayaan, Enni menyebutkan pentingnya melindungi warisan budaya Surabaya, terutama warisan tak benda. Ia menggarisbawahi perlunya regulasi lokal untuk mendukung pelestarian budaya di tengah modernisasi.

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Sementara itu, Raperda Hunian Layak fokus pada penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Perda ini bertujuan memastikan hunian layak dengan prasarana yang memadai,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Surabaya, Iksan, menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah dalam membahas Raperda. Ia menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam mengatasi persoalan kota, seperti banjir dan hunian layak.

“Kolaborasi ini mencakup solusi teknis, sosial, dan keberlanjutan. Edukasi masyarakat soal ruang resapan juga menjadi prioritas,” ujar Iksan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Terkait perubahan status Perumda Air Minum Surya Sembada, Iksan berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.

“Keputusan ini adalah komitmen bersama untuk memperkuat layanan publik dan menjadikan Surabaya lebih tangguh dan berdaya saing,” tutupnya. 

Editor : Yuris. T. Hidayat