Pemkab Bondowoso Tertibkan Ritel Modern agar Taati Regulasi Daerah
Bondowoso, JatimUPdate.id,- Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan, Pemkab Bondowoso melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memberlakukan aturan ketat bagi toko modern.
Pasalnya, menurut Plt Kabid Gakda Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambri, menerangkan bahwa masih banyak toko modern yang melanggar aturan tersebut setelah dilakukan patroli hingga ke pelosok desa.
Baca Juga: Cak Kusnan : Sebuah awal dari ketegasan walikota untuk Konsumen, khususnya masyarakat Surabaya.
Dari hasil patroli, banyak ditemukan toko modern yang masih buka lebih dari pukul 22.00 WIB, dan jam buka sebelum pukul 08.00 WIB. Salah satunya toko modern yang ad di jalan Letjen D.I Panjaitan di Kecamatan Bondowoso dan di Kecamatan Tegalampel.
"Jauh sebelumnya sudah memberikan surat edaran yang ditempel di toko-toko modern. Kecuali yang sudah buka 24 jam itu ada 4 toko," terangnya, saat dikonfirmasi media, Jumat (31/1/2025).
Berdasarkan aturan yang ada, untuk jam buka toko modern yakni mulai pukul 08.00 dan tutup pukul 22.00 WIB.
Ahmad Hambari menjelaskan, aturan yang telah diberlakukan sejak 2020 lalu tersebut bertujuan untuk memberikan peluang kepada pedagang kecil di sekitar toko modern terutama di pelosok desa.
"Karena pedagang klontong yang berada di sekitar toko modern modalnya, omsetnya kan kecil. Kasihan kalau pagi yang toko modern sudah buka," katanya.
Untuk sanksi, Hambari menyampaikan untuk sementara sanksi terhadap toko modern yang melanggar Perda hanya bersifat teguran atau peringatan.
"Akan tetapi jika melanggar sampai tiga kali, maka Satpol PP akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara," tuturnya.
Ia pun menyampaikan bahwa selama ini pihaknya melakukan patroli secara rutin sampai ke pelosok. Hasilnya, masih banyak yang ditemui melanggar aturan.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para pengusaha toko modern untuk mematuhi aturan yang ada. "Agar membuka toko tidak melanggar jam yang telah ditentukan," pungkasnya. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat