Sengkarut Non ASN, DPRD Kabupaten Jember Resmi Bentuk Pansus

Reporter : -
Sengkarut Non ASN, DPRD Kabupaten Jember Resmi Bentuk Pansus
Keterangan Gambar: Pembentukan Pansu Non ASN DPRD Kabupaten Jember

Jember, JatimUPdate.id - Guna memperjuangkan nasib ribuan Non ASN di Lingkungan Pemkab Jember, akhirnya DPRD Kabupaten Jember resmi membentuk Pansus Non ASN.

Pembentukan Pansus Non ASN itu ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (17/02/2025) siang.

Melalui Pimpinan Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember Fuad Akhsan, bahwa pembentukan Pansus itu untuk menjawab permasalahan Non ASN yang nasibnya tidak jelas.

"Karena permasalahan ini tidak diselesaikan hanya oleh satu komisi saja, atau alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, maka sesuai dengan mekanisme kami akhirnya bersepakat membentuk Pansus," ujar Fuad.

Pansus Non ASN akan bekerja hingga 6 bulan ke depan, hingga mendapatkan solusi terbaik dalam memperjuangkan nasib Non ASN.

"Apakah hasilnya, kita tunggu saja hasil pembahasan pansus," ujarnya.

Melalui rapat paripurna itu, maka telah ditetapkan:

  • Ketua Pansus Ardi Pujo Prabowo,
  • Wakil Ketua Tabroni,
  • Anggota :
  • - Hanan Kukuh Ratmono
  • - Siswono
  • - M Itqon Syauqi
  • - Sunarsi Khoris
  • - Alfan Yusfi

Ketua Pansus Non ASN Ardi Pujo Prabowo menjelaskan bahwa pansus akan segera bekerja untuk menginventarisir seluruh permasalahan Non ASN.

"Kami akan segera memanggil seluruh stakeholder, untuk mendapatkan informasi selengkapnya terkait dengan permasalahan Non ASN," kata Ardi.

Dampak dari pemberlakuan UU No 20 Tahun 2023, tenaga Non ASN terutama di Lingkungan Pemkab Jember, kata Ardi tidak jelas nasibnya apakah akan diakomodir atau akan dirumahkan.

"Karenanya, didalam pansus kita akan menghimpun informasi terkait dengan permasalahan tersebut, untuk dapat dirumuskan jalan keluarnya," kata Ardi. (Slmt)

Penulis : Selamet Rahardy
Editor: Miftahul Rachman

Editor : Redaksi