DPRD Surabaya Sahkan Perda RTRW 2025-2045, PKS Beri Catatan Kritis
Surabaya,JatimUPdate.id – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, Rabu (19/2).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiar Rifai dan dihadiri 34 anggota dewan. Wali Kota Eri Cahyadi mengikuti secara daring karena menghadiri pelantikan kepala daerah di Jakarta.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Mayoritas fraksi menyetujui Perda ini, termasuk Gerindra, Golkar, PDI-P, PKB, Demokrat-PPP-NasDem, dan PSI. Sementara Fraksi PKS memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan.
PKS menyoroti delapan poin dalam pendapat akhirnya. Salah satunya memastikan bahwa berbagai masukan dalam notulen rapat telah terakomodasi dalam RTRW.
Mereka juga mendukung Pemkot Surabaya untuk meminta pemerintah pusat mempertimbangkan ulang proyek Surabaya Waterfront Land (SWL). Sebab, proyek itu dinilai berdampak pada ekosistem laut, kawasan mangrove, dan kesejahteraan nelayan.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Meski SWL tidak masuk dalam RTRW Surabaya, tetapi masuk RTRW Jawa Timur. Ada 100 hektare daratan yang masuk kawasan PSN-SWL, artinya perlu diantisipasi dalam RTRW Surabaya,” kata Cahyo Siswo Utomo.
PKS juga menyoroti proyek strategis nasional lainnya seperti Flyover Teluk Lamong, jalur kereta dalam kota, serta mitigasi pencemaran air tanah dan potensi likuifaksi. Selain itu, mereka menekankan pentingnya sinkronisasi garis pantai dan batas kota agar tidak terjadi perbedaan data antarinstansi.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
PKS berharap setelah RTRW ditetapkan, pemerintah segera menyesuaikan rencana detail tata ruang dan online single submission (OSS) guna memperlancar perizinan dan pertumbuhan ekonomi.
“Wedang jahe tape ketan, godog pandan kanggo sedepan. RTRW telah ditetapkan, tolong nelayan selalu diperhatikan,” tutup Cahyo. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman