Wartawan "Diusir" Saat Rapat, Komisi B: Biar OPD Tajam Memberikan Argumen
Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat terkait penertiban pasar mangga dua dengan sejumlah pihak, pada Selasa (4/3)
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Kasatpol PP Surabaya M Fikser, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, Kepala DPRKPP Surabaya Lilik Arijanto dan lainnya.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
Anehnya, para jurnalis atau pewarta yang sejak awal meliput berlangsungnya rapat tersebut, tiba-tiba "diusir", diminta keluar
Sebelum wartawan diusir, awalnya Ketua Komisi B memberikan kesempatan kepada Dewi untuk bicara, kemudian disusul Lilik dan Fikser.
Setelah itu, dari legislatif juga berbicara. Nah kemudian wartawan dilarang meliput, memberikan instruksi rapat tidak boleh diliput atau of the record.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Akhirnya, awak media yang terdiri dari online, cetak dan tv terpaksa keluar dari ruang rapat. Di depan ruang Komisi B mereka berdebat terkait hal itu.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif mengatakan, dilarangnya awak media meliput dan mengikuti rapat hingga akhir untuk memberikan kenyamanan bagi kepala dinas mengemukakan argumennya.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Sebab, ungkap Afif bila rapat tersebut di dalamnya ada media massa, OPD akan membatasi bicara.
"Karena supaya kepala-kepala dinas ini bisa memberikan argumentasi lebih tajam kepada DPRD, karena kalau ada wartawan ini kan akhirnya teman-teman OPD-OPD kan membatasi bicaranya. Karena ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan kita tegakkan karena ini adalah terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023." demikian Mohammad Faridz Afif. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat