Pasar Mangga Dua Bermasalah, DPRD Surabaya Soroti Proses Penertiban

Reporter : -
Pasar Mangga Dua Bermasalah, DPRD Surabaya Soroti Proses Penertiban
Mochamad Machmud, dok Jatimupdate.id/roy

Surabaya,JatimUPdate.id – Rapat Komisi B DPRD Surabaya menyoroti penertiban Pasar Mangga Dua, di ruang Komisi B, pada Selasa (4/3).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengungkapkan semua dinas terkait, mulai DPRKPP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag), hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang diwakili oleh M. Fikser, mengakui pasar tersebut tidak memiliki izin.

Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

"Dinas Cipta Karya (DPRKPP) menyatakan pasar itu tidak sesuai peruntukan, sedangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian menegaskan tidak ada izin resmi," kata Machmud.

Lebih lanjut, Machmud menyebut Fikser sebelumnya sudah pernah menangani komunikasi terkait penertiban pasar itu sejak 2023-2024. 

Bahkan, rencana penertiban telah ada, tetapi terkendala karena Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya tidak hadir dalam proses tersebut.

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

"Oleh karena itu, kita akan panggil kembali KPKNL. Karena lokasi ini ada di bawah koordinasi mereka," tegasnya.

Machmud juga mengungkapkan adanya surat tertanggal 16 Juni 2023, di mana KPKNL telah meminta bantuan Satpol PP untuk menertibkan pasar tersebut. 

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Selain itu, komunikasi dengan para pedagang sebenarnya sudah dilakukan.

"Pedagang sudah bersedia direlokasi, bahkan dalam surat yang ada, mereka setuju meninggalkan lokasi pada Agustus 2022. Tapi sampai sekarang belum terealisasi, ada apa?" demikian Mochamad Machmud. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman