Sidang Lanjutan PKPU lawan PT Harmas, Buka Lapak Ajukan 25 bukti

Reporter : -
Sidang Lanjutan PKPU lawan PT Harmas, Buka Lapak Ajukan 25 bukti
Suasana Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Jakarta, JatimUPdate.id – Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Kades Bringinbendo Mencuat dalam Sidang KDRT di PN Sidoarjo

Sidang kali ini beragendakan pembuktian alat bukti surat dari Bukalapak selaku pemohon PKPU.

Kuasa Hukum Bukalapak Eries Jonifianto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan 25 alat bukti tertulis untuk memperkuat permohonan PKPU-nya terhadap PT Harmas Jalesveva.

"Hari ini, kita dan kreditur lain sudah menyerahkan bukti-bukti terkait kepada majelis hakim. Nanti minggu depan, giliran pihak termohon yang akan menyampaikan bukti mereka," kata Eries usai persidangan, sebagaimana rilis media yang diterima redaksi JatimUPdate.id pada Senin, (10/03/2025).

Dalam pembuktian ini, Eries menegaskan Bukalapak merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan yang mengatur syarat permohonan PKPU, serta Pasal 8 Ayat 4, yang menyebutkan permohonan harus melibatkan minimal dua kreditur dengan utang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibuktikan secara riil.

"Semua bukti yang kami ajukan berkaitan dengan permohonan kami. Nanti majelis hakim yang akan menilai apakah bukti tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Eries.

Eries menjelaskan alat bukti yang mereka serahkan meliputi berbagai dokumen terkait hubungan hukum antara Bukalapak dan Harmas Jalesveva.

Dia membeberkan antara lain Letter of Intent (LOI), baik dalam versi bahasa Inggris maupun terjemahannya, bukti transfer uang deposit, dan bukti tiga kali surat somasi yang telah dikirimkan Bukalapak kepada Harmas,

"LOI ada, baik yang dalam bahasa Inggris maupun yang sudah diterjemahkan. Selain itu, ada juga bukti transfer dan surat somasi," ujar Eries.

Baca Juga: Kasus Lahan Tol Bandara Dhoho Kediri Tetap Diproses, Jaksa Tegaskan Masuk Pidana Umum

Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menambahkan gugatan ini berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.

Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan.

Namun, PT Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji mereka.

"Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, uang deposit dikembalikan. Namun hingga kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya," ujar Kurnia.

Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak PT Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Nenek 72 Tahun Ditunda

Namun, PT Harmas Jalesveva tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk secara persuasif dengan mengajak Harmas berdiskusi. Kami juga sudah mengirimkan somasi tiga kali, tapi mereka tetap tidak menggubris," tegas Kurnia.

Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kurnia menegaskan bukti yang mereka serahkan sudah sangat kuat. Dia optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonan PKPU ini.

"Mestinya dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini. Kami yakin 100% bahwa yang kami perjuangkan saat ini adalah hak Bukalapak. Uang Rp 6,4 miliar yang sudah kami serahkan ke Harmas harus dikembalikan," pungkasnya. (rilis/sof/yh).

Editor : Yuris. T. Hidayat