Pemdes Kemulan, Kec. Turen Gelar Pra Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Reporter : -
Pemdes Kemulan, Kec. Turen Gelar Pra Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Peserta Pra Musdesus Kopdes Merah Putih Desa Kemulan Kec. Turen sebelum acara. (Foto TPP for JatimUPdate.id)


Turen, Malang, JatimUPdate.id —Semangat dan Kekompakan Pemerintahan Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dalam rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih patut diacungi jempol.

Pasalnya, Pemerintah Desa Kemulan bersama stakeholder terkait menggelar kegiatan Pra Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kemulan mulai pukul 8.00 pagi hingga pukul 4.00 sore dengan menghasilkan banyak catatan penting dalam mempersiapkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, nantinya.

Pada giat kali ini dihadiri oleh 11 orang perangkat desa, Kepala Desa Kemulan, 5 anggota BPD, dan difasilitasi melalui pendampingan desa oleh 4 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Turen yaitu Zainul Abidin, (Koordinator TPP); Rosidi, (PD); Moh. Halim, (PD); dan Endri Susilo, (PLD), serta Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.

Dalam pengantarnya, Koordinator TPP KecamatanTuren, Zainul Abidin, menyampaikan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih Desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Permendes No. 6 Tahun 2025, serta mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.

”Intruksi untuk pembentukan koperasi desa/keluarahan ini sudah jelas dan telah disosialisasikan secara serentak. Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa desa benar-benar menindaklanjuti instruksi dan regulasi dari kementrian tersebut,” terang Zainul kepada Redaksi JatimUPdate.id, Senin Malam (21/04/2025)

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan awal berupa analisis potensi desa serta pemetaan usaha yang sudah atau belum masuk dalam unit BUM Desa.

Usaha-usaha yang belum terakomodasi dalam unit BUMDesa akan diarahkan untuk dikelola melalui unit usaha Koperasi Merah Putih Desa.

Agenda selanjutnya membahas calon anggota koperasi, dengan prinsip keanggotaan terbuka bagi seluruh warga desa.

Adapun prioritas awal keanggotaan adalah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, RT/RW, Kelompok PKK, warga penerima program, seperti PKH dan BPNT.

Pra Musdesus Telah Menetapkan Pagu Iuran Simpanan Kopdes

Rapat juga mengusulkan penetapkan besaran simpanan anggota koperasi. Yaitu, Simpanan Pokok sebesar Rp. 150.000  dan Simpanan Wajib Rp. 20.000.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa

Tidak hanya itu saja, untuk struktur kepengurusan koperasi pun mulai dibahas, dengan minimal komposisi pengurus harian sebanyak 5 orang yang terdiri terdiri dari 1 orang Ketua, 2 orang Wakil Ketua, 1 orang Sekretaris dan 1 orang Bendahara.

Juga dibahas mekanisme struktur pengawas koperasi.

"Kegiatan ini menjadi tonggak awal komitmen bersama dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi yang profesional dan inklusif," kata Zainul bersemangat

Mudesus Kopdes Merah Putih akan di Gelar Sabtu (26/04/2025) mendatang.

Mohammad Halim, Pendamping Desa Kecamatan Turen menyatakan bahwa institusi koperasi adalah amanah hakiki dari Undang-Undang Dasar 1945 khususnya berbicara pada Pasal 33 ayat 1.

Halim menyebutkan sendi perekonomian yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 jelas menyebutkan bahwa Perekonomian diatur sebagai usaha bersama dalam nafas kekeluargaan.

Baca Juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi

"Frase itu oleh Founding Father Bangsa khususnya para anggota BPUPKI kala itu dimaksudkan sebagai dasar aktivitas institusi Koperasi. Bangsa ini berhutang budi khususnya pada dua orang ekonom yang merancang Pasal 33 UUD 1945. Dari data yang pernah saya pelajari kedua orang itu adalah Drs Mohammad Hatta [Wapres pertama RI] dan RM Margono Djojohadikusumo [Pendiri BNI 1946/Kakek Presiden Prabowo Subianto]," ungkap Halim.

Rosidi, Pendamping Desa Kecamatan Turen menyatakan pihaknya bersama stakeholder Desa berupaya agar BUMDesa dan Kopdes Merah Putih di semua desa di Kecamatan Turen bisa berkolaborasi dan bersinergi, membangun Desa, Membangun Dari Pinggiran dan Membangun Indonesia.

Sebagai penutup, kata Endri Susilo, pendamping lokal desa Kec. Turen, memberikan informasi bahwa telah disepakati jadwal pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kemulan. 

"Rencananya Musdesus diselenggarakan pada hari Sabtu (26/4/2025) pukul 7 malam, yang bertempat di Balai Desa Kemulan," tegas Endri Susilo, Pendamping Lokal Desa itu. (dek/yh)

 

Editor : Yuris. T. Hidayat