Komisi B DPRD Soroti Rencana Pembangunan Pasar Buah di Eks Penjara Koblen
Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait rencana pembangunan pasar buah di kawasan eks penjara Koblen.
Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian legislatif.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Kami mendapat informasi adanya rencana pembangunan pasar di dalam kawasan penjara Koblen. Maka kami minta klarifikasi dari dinas-dinas terkait karena ini masih bersifat informasi. Ternyata itu benar adanya," kata Machmud, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4).
Dari hasil pemaparan beberapa OPD, lanjut Machmud, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedur. Salah satunya, belum adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat dasar dalam proses investasi dan perizinan.
Selain itu, Dinas Koperasi mengaku belum pernah diajak koordinasi dalam rencana pengelolaan pasar tersebut. Bahkan Dinas Pariwisata menyebut izin yang pernah diterbitkan tahun 2020 kini sudah kedaluwarsa.
"Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menyatakan belum ada NIB. Kalau tidak ada NIB, tidak bisa dimulai apa-apa," tegasnya. Izin itu hanya berlaku dua tahun. Kalau sampai dua tahun belum ada pembangunan, maka harus ajukan ulang. Apalagi itu kawasan cagar budaya," jelasnya.
Machmud juga menyinggung aktivitas pasar yang sudah berjalan di lokasi meski dalam skala kecil.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Namun, ia mengingatkan pembangunan pasar dalam skala besar tidak boleh dilakukan sembarangan, terlebih berada di kawasan eks penjara yang memiliki nilai historis.
"Ini mau dibangun besar. Maka semua harus resmi. Tidak bisa main-main, apalagi di lahan bekas penjara. Jangan sampai timbul masalah sosial baru di kemudian hari," ujar dia.
Ia pun menyarankan agar Pemerintah Kota lebih selektif dalam menentukan lokasi pengembangan usaha, mengingat masih banyak lahan milik Pemkot yang lebih layak dan tidak menimbulkan polemik.
"Kalau memang niatnya mau bangun pasar buah, ya carikan lokasi yang aman secara regulasi. Jangan di tempat yang bermasalah," tambah Machmud.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Sebagai tindak lanjut, Komisi B berencana mengundang tim ahli cagar budaya yang sebelumnya memberi rekomendasi pada pembangunan tersebut.
Namun beber legislator Partai Demokrat itu berdasarkan informasi terakhir, tim tersebut sudah tidak aktif sejak 12 April lalu.
"Rekomendasi keluar dari tim ahli ke Dinas Pariwisata, lalu dari situ muncul izin mendirikan bangunan. Tapi karena timnya sudah bubar dan tidak ada kegiatan pembangunan sejak 2020, ya harus dievaluasi semuanya, termasuk izin dari DPRKPP," demikian Mochammad Machmud. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman