Puluhan Ijazah Siswa Tak Mampu Dibebaskan Achmad Hidayat di Bulan Bung Karno
Surabaya,JatimUPdate.id – Memaknai Bulan Bung Karno, Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat membebaskan puluhan ijazah milik pelajar dari keluarga tidak mampu yang tertahan akibat tunggakan.
Achmad menyebut, nominal tunggakan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per siswa. Ijazah tersebut dibutuhkan untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: Armuji Bantah PAW Ketua DPRD Surabaya Mengerucut Tiga Nama: “Jare Sopo?”
"Tunggakan tersebut variatif berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 10.000.000 setiap orangnya . Pengajuan advokasi dan pendampingan ijazah ditahan karena dipergunakan untuk keperlua melamar pekerjaan oleh yang bersangkutan." kata Achmad, Minggu (8/6)
Salah satunya Rizky Yudha Putra, alumni SMK swasta di Surabaya yang mengaku lega lantaran ijazahnya akhirnya bisa diambil setelah tertahan sejak 2015.
"Kami berterima kasih kepada PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri dan Mas Achmad Hidayat. Semoga menjadi berkah dan manfaat bagi warga Kota Surabaya," ujar Rizky.
Hal serupa disampaikan Amelia, siswi SMP swasta di Surabaya. Ia mengaku bersyukur karena kini bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Baca Juga: Aroma 2029 di Surabaya: Armuji, Kandang Banteng, dan Manuver Dini Kekuasaan
"Kami berterima kasih kepada PDI Perjuangan melalui Pak Achmad Hidayat yang senantiasa hadir dan mengalir membantu masyarakat," kata Amelia.
Achmad Hidayat menegaskan, ijazah adalah hak siswa sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan, bukan alat jaminan yang boleh ditahan.
"Kalau ada tunggakan bisa dikomunikasikan, sehingga hak dan kewajiban siswa terpenuhi. Kita juga turut menjamin keberlangsungan pendidikan mereka atau masuk dunia kerja," tegasnya.
Baca Juga: Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat, PDIP Surabaya Gelar Konsolidasi Dapil 4
Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menerapkan sistem E-Ijazah agar fungsi ijazah tidak lagi bergeser sebagai jaminan.
"Kalau dengan E-Ijazah yang terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan dan bisa diakses dari mana pun, maka tidak ada lagi penahanan ijazah karena tunggakan atau untuk jaminan kerja," demikian Achmad Hidayat. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat