2022 Armuji Dipanggil, 2025 Akankah Eri Cahyadi Dipanggil ke DPRD terkait Tunggakan Pajak Pengembang
Surabaya, JatimUPdate.id - DPRD Surabaya tidak akan memanggil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait maraknya tunggakan pajak yang dilakukan oleh pengembang di kota Pahlawan.
Kepastian itu, disampaikan Pimpinan DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai. Ia memaparkan, untuk penunggakan pajak Komisi B telah melaksanakan fungsinya memonitoring OPD agar pendapatan di sektor pajak lebih maksimal.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Tidak ada pemikiran dan arah untuk memanggil Wali Kota (Eri Cahyadi) perihal pajak. Jika terkait pendapatan kota, selama ini kawan-kawan Komisi B sudah memanggil OPD terkait untuk dilakukan koordinasi agar target PAD bisa terpenuhi," tutur Bahtiyar, melalui jaringan WhatsApp, Jatimupdate, Sabtu (14/6).
Bahtiyar beralasan, DPRD tidak perlu memanggil Eri Cahyadi karena OPD lebih efektif secara teknis.
Selain itu, dia juga mendorong agar pengembang penunggak pajak di kota Pahlawan yang mencapai miliaran patuh dan taat.
"Justru kalau dengan OPD lebih efektif karena langsung teknis, dan mereka juga punya kontrak kinerja dengan wali kota. Kepatuhan dan ketaatan harus dari kesadaran pelaku usaha. Karena itu kewajiban mereka," urai Bahtiyar.
Dugaan Kontribusi Pengembang
Namun, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jamil menduga, mokongnya tunggakan pajak yang tidak dibayar beberapa pengembangan lantaran punya kontribusi terhadap kepala daerah.
Misalnya, saat kampanye mereka menggelontorkan dana besar sehingga kepala daerah berpikir dua kali untuk menekan mereka patuh pajak.
"Bisa jadi kan, dugaan perusahaan-perusahaan penunggak pajak itu memang punya kontribusi banyak terhadap kepala daerah, sehingga dia mokong, nyumbang banyak dulu waktu kampanye. Kemudian pajaknya ini kepala daerahnya nggak mau (nagih) sungkan karena sudah bantu banyak, kan bisa saja dugaannya begitu," tutur Jamil.
Kendati begitu, dugaan itu dibantah oleh Bahtiyar, legislator Partai Gerindra itu menegaskan, kontribusi pajak untuk Pemerintah Kota bukan kepala daerah apalagi untuk kampanye.
Menurutnya, itu sangat tidak relevan dan bisa menjadi ladang fitnah.
"Kontribusi pajak itu untuk Pemerintah Kota, bukan untuk pribadi walikota apalagi untuk kampanye sangat tidak di benarkan bisa menjurus ke fitnah," ujar Bahtiyar.
Ketika dicecar kenapa penunggak pajak enggan bayar kewajibannya, hingga miliaran, Bahtiyar malah menjawab kurangnya kesadaran dari pelaku usaha.
"Itu berarti kesadaran pelaku usaha yang kurang terhadap kewajiban yang harus dilakukan. Sama kayak kita punya kendaraan atau rumah, harus bayar pajak tiap tahun ke pemerintah," tegas Bahtiyar.
Lagu Bongkar untuk Cak Ji
Cak Ji saat hadir memenuhi panggilan Komisi C
Kurang responsifnya DPRD Periode 2024-2029 untuk memanggil Eri Cahyadi terkait tunggakan pajak pengembang menimbulkan tanda tanya bagi publik. Padahal, Komisi C DPRD Surabaya, periode 2019-2024 berani memanggil Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji "cuma" masalah gang atau brandgang di kawasan Gembong.
Yang menarik kedatangan Cak Ji disambut Lagu Bongkar, Iwan Falsh. Ketua Komisi C Baktiono, waktu itu mengatakan, dipanggil nya Cak Ji karena mempunyai semangat untuk menegakkan Perda.
"Hari ini kami membuat suatu rapat yang beda dengan rapat DPRD lainnya, karena bapak Armuji ini sangat semangat dalam hal untuk penegakan peraturan daerah." kata Baktiono, Selasa (12/4/2022).
Pasalnya beber Baktiono, Cakji saat menjabat anggota DPRD Surabaya, memprakarsai penertiban Gang yang ada alamatnya dan brandgang yang tidak ada alamatnya. Sehingga lahirlah Perda Nomor:13/2010.
"Bahwa gang dan brandgang itu dikembalikan kepada fungsi semula. Yakni, brandgang untuk penyelamatan kalau terjadi kebakaran. Juga agar tidak dihuni oleh bangunan-bangunan atau warga lainnya untuk bersembunyi. Maka ditertibkanlah brandgang yang ada di kota Surabaya," tambah Baktiono.
Menurutnya, brandgang itu ada dua. Satu saluran dan satunya lagi untuk penyelamatan saat kebakaran. Sementara untuk saluran, Baktiono mengaku sudah ditertibkan semua. Hanya tinggal gang yang ada.
"Dengan semangat hasil keputusan Komisi C, yang mengundang semua pihak bahkan SOTK yang ada di kota Surabaya, pak Armuji setelah tahu, dia langsung sidak sendiri perkiraan dua Minggu lalu, dan melakukan inspeksi mendadak, viral (videonya) sampai jutaan orang melihat." beber Baktiono.
Simbol Palu Besar untuk Keberanian
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Baktiono saat menunjukkan simbol palu besar untuk diberikan kepada Cak Ji sebagai bentuk keberanian menegakkan perda
Maka dari itu, urai Baktiono Komisi C mengundang kembali Armuji. Sebab pihak perusahaan mengajukan surat izin kembali.
Padahal sebut Baktiono warga didaerah tersebut keberatan bila bangunan yang menutup Gang Gembong Sawah tembusan tidak dibongkar.
"Kita undang semua, pak
Armuji tetap semangat. Kita carikan lagu yang pas. Maka kami (putarkan) lagu Bongkar itu. Karena semangat pak Armuji memang untuk membongkar gang dan brandgang yang masih tertutup." papar Baktiono.
Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan semua perangkatnya. Karena keberanian Armuji, palu besar sebagai simbol menegakkan Perda, untuk gang maupun brandgang yang masih tertutup dan ditutup.
"Jadi kami memberi semangat, karena dia cukup semangat, agar lebih semangat lagi tidak kendor. Maka kita beri lagu nya Iwan Falsh yang cukup terkenal, yaitu Bongkar," demikian politisi senior PDIP tersebut.
Komisi B Andalkan Bapenda
Sayangnya, nyali besar Komisi C waktu itu tidak diadaptasi Komisi B saat ini. Ketua Komisi B Muhammad Faridz Afif menegaskan juga tidak akan memanggil Eri Cahyadi.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Bappeda Surabaya. Namun bila penunggak pajak masih mokong berkoordinasi dengan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gak.. kita minta bapenda, jika dihiraukan dengan penunggak pajak langsung aja minta bantuan kejaksaan atau KPK," kata Afif melalui saluran WhatsApp Jatimupdate.
Maka dari itu, Rachmad Basari yang ditunjuk sebagai Kepala Bapeda baru, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi penunggak pajak, sehingga pendapatan APBD Surabaya maksimal.
Selain itu, Komisi B berjanji memanggil pengembang penunggak pajak secara berkala.
Baca Juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik
"Sekarang sudah ganti kepala Bapenda nya, Pak Basari. Mudah-mudahan lebih maksimal kerjanya. Nanti gantian kita panggil para penunggak pajak (juga)," sergah Afif.
Berani Cabut Izin
Jamil menegaskan, tanggung jawab tunggakan pajak memang merupakan ranah eksekutif (Bapenda) Surabaya. Namun bila tidak menjalankan tugasnya secara maksimal legislatif berhak melakukan pengawasan.
Jamil menjabarkan, tindak lanjut pengawasan itu, legislatif bisa memanggil kepala daerah untuk menanyakan perihal hal tunggakan pajak.
"Pada hakikatnya itu tanggung jawab eksekutif sebetulnya. Tetapi manakala eksekutif dengan dinasnya tidak mampu menjalankan tugasnya, maka DPRD itu memiliki kewenangan memanggil (kepala daerah), bahkan di interpelasi untuk menanyakan hal itu, bolehlah dewan itu." urai dia.
Maka dari itu, Jamil menegaskan Bapenda Surabaya harus tegas memberikan teguran keras kepada penunggak pajak.
Bahkan tambah Jamil, Pemkot Surabaya berhak mencabut izin pengembang apalagi enggan membayar pajak yang tunggakannya mencapai miliaran.
"Ya kasih sanksi dong, sanksi administratif, peringatan sampai kemudian pencabutan usaha. Pencabutan izin usahanya bisa dicabut itu oleh pemerintah kalau nggak mau taat terhadap negara." imbau Jamil.
Sementara Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari saat dikonfirmasi terkait totol pajak tunggakan pengembang di Surabaya belum memberikan respons
Begitu juga dengan Pimpinan DPRD Surabaya Arif Fathoni, saat dikonfirmasi akan memanggil Eri Cahyadi juga belum memberikan respons.
Sebagai informasi: Mencuatnya isu pemanggilan kepala daerah usai Apartemen 88 Avenue melaporkan dua anggota DPRD Surabaya FA dan YG atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan.
FA tak nenampik laporan ke BK terkait pernyataannya di media massa mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tersebut. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman