Cahyo Buka Suara Terkait Jam Malam Anak
Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menekankan penerapan jam malam bagi anak-anak di kota Pahlawan dilakukan sesuai prosedur.
Selian itu, penerapan jam malam anak diminta mengedepankan pendekatan humanis.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Yang pertama, pelaksanaan sweeping harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, pelaksanaannya juga harus dilakukan secara humanis. Jangan sampai menimbulkan trauma, terutama bagi anak-anak,” tutur Cahyo, Rabu (2/7).
Cahyo mengimbau, penerapan tidak berdampak pada psikologi anak, termasuk stigma sosial akibat perlakuan yang kurang layak.
Maka dari itu, ia mendorong penerapan jam malam anak harus melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKP)
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
“Karena ini menyangkut anak, maka DP3A-PPKP seharusnya juga ikut terlibat dalam pelaksanaan sweeping jam malam. Kalau selama ini belum dilibatkan, kami harap bisa menjadi tambahan,” tambahnya.
Soal keterlibatan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna. Cahyo mengingatkan, sebagian anggota Karang Taruna justru masih tergolong usia anak, sehingga perlu kehati-hatian.
Menurutnya, kunci keberhasilan pelaksanaan aturan jam malam terletak pada pemahaman dan internalisasi dari seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri
“Kita harus lihat juga. Karang Taruna itu kadang anggotanya masih usia 16 atau 17 tahun, bahkan mungkin lebih muda. Jadi harus diperhatikan mulai dari pelaksana, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, orang tua, hingga RT-RW perlu memahami secara utuh isi surat edaran Wali Kota. Kalau sudah paham, mereka akan bisa menginternalisasi. Di situ kan ada mana yang boleh, mana yang tidak, termasuk diskresi-diskresi tertentu," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya mulai Kamis (3/7). (Roy)
Editor : Nasirudin