Komisi X Dorong Pemerataan Pendidikan Berbasis Keadilan di Daerah 3T
Jakarta, JatimUPdate.id – Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pendidikan untuk Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta daerah marginal menegaskan komitmennya dalam mendorong pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh pelosok Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret menghadirkan keadilan sosial bagi anak-anak bangsa yang masih terpinggirkan dari pusat pembangunan.
Anggota Komisi X Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, menuturkan bahwa pembentukan Panja Pendidikan 3T dan Marginal adalah strategi penting untuk mengidentifikasi akar persoalan, menyusun solusi kebijakan, serta mengawal implementasi program pendidikan agar menjangkau wilayah yang selama ini terpinggirkan.
Baca Juga: Klarifikasi UGM Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Pendidikan Tinggi
"Panja ini dibentuk sebagai wujud nyata keberpihakan DPR pada pemerataan pendidikan. Tidak boleh ada anak Indonesia yang tertinggal hanya karena mereka lahir dan tumbuh di wilayah yang jauh dari kota," ujar Purnamasidi dalam keterangannya yang diterima redaksi Sabtu (26/7).
Ia menyoroti bahwa ketimpangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih menunjukkan jurang besar. DKI Jakarta mencatat IPM 84,15 pada 2023, sedangkan Papua Pegunungan hanya 54,43. Disparitas ini menggambarkan tantangan besar dalam memastikan hak pendidikan yang merata.
Purnamasidi menekankan, persoalan utama di daerah 3T dan marginal terletak pada ketimpangan tenaga kependidikan. Ia menyebut masalah guru sebagai isu kompleks—bukan hanya terkait kuantitas, tetapi juga kualitas, distribusi yang timpang, hingga kesejahteraan yang belum layak.
Baca Juga: Agung Widyantoro Dorong Pengelolaan SMA/SMK Kembali ke Daerah demi Pemerataan Pendidikan
“Guru yang mau mengabdi di wilayah 3T harus diberi jaminan yang layak—baik insentif, keamanan, tempat tinggal, maupun layanan kesehatan. Tanpa itu, kualitas pendidikan akan sulit ditingkatkan,” paparnya.
Lebih jauh, ia mendorong reformasi alokasi anggaran pendidikan, terutama pada mandatory spending 20% dari APBN dan APBD. Menurutnya, distribusi anggaran harus lebih afirmatif, berpihak, dan kontekstual agar ketertinggalan struktural di daerah 3T bisa diputus secara sistematis.
Ia pun menekankan pentingnya sinergi multipihak antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil. Termasuk keterlibatan organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan tokoh lokal agar pembangunan pendidikan tidak hanya terpusat pada infrastruktur dan tenaga pengajar, melainkan juga kurikulum yang relevan dengan kondisi sosial budaya setempat.
Baca Juga: Geopark Diselamatkan! Prabowo–Bahlil Dapat Pujian DPR
“Kurikulum di daerah 3T jangan disamaratakan. Harus adaptif dengan realitas lokal—agar pendidikan benar-benar bermakna dan membumi,” tutupnya.
Dengan berbagai inisiatif Panja Komisi X ini, DPR RI berharap pembangunan pendidikan di wilayah 3T dan marginal berjalan lebih inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan amanat konstitusi dan semangat membangun Indonesia dari pinggiran (*)
Editor : Redaksi