Pansus Raperda Perumda KBS Soroti Peran Dewan Pengawas, Beberapa Pasal Dipangkas
Surabaya,JatimUPdate.id – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) mulai mengerucutkan pembahasan.
Salah satu sorotan penyesuaian tugas dan fungsi Dewan Pengawas yang dinilai perlu diperjelas agar tidak tumpang tindih dengan eksekutif perusahaan.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengatakan ada sejumlah koreksi yang dilakukan dalam rapat, utamanya terkait struktur dan kewenangan pengawasan.
“Ya, ada beberapa koreksi termasuk di bab masalah tugas pokok fungsi Dewan Pengawas. Jadi tadi ada beberapa yang kita drop, kita harus sesuaikan dengan BP54,” ujar Yuga, usai rapat Pansus, Kamis (31/7).
Ia menyebut, pembahasan kali ini lebih intens difokuskan pada mekanisme kerja Dewan Pengawas agar tidak tumpang tindih dengan manajemen Perumda.
“Jadi tadi memang pembahasannya lebih intens ke itu tugas pokok fungsi Dewan Pengawas. Kita harapkan Dewan Pengawas ini nanti bekerjanya, itu sesuai dengan rulenya,” tegas politisi PSI tersebut.
Menurut Yuga, fungsi pengawasan tidak boleh mencampuri pengambilan keputusan bisnis.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Legislator PSI itu meyakini, tidak cawe-cawe nya Dewan Pengawas dapat meningkatkan kerja manajemen Perumda KBS lebih lincah dan responsif.
“Jadi kita kan ingin KBS ini bisa kerja cepat, ngambil eksekusi juga cepat, mengambil keputusan bisnis juga cepat. Dan jangan sampai tugas pokok fungsi Dewan Pengawas ini sebagai sebetulnya monitoring atau evaluasi, jadi ikut di dalamnya untuk mengambil keputusan-keputusan bisnis,” jelasnya.
Selian itu, beber Yuga pansus juga mengambil sikap tegas mencoret beberapa pasal yang dinilai tidak sejalan dengan semangat regulasi pusat.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Jadi kami drop beberapa tadi, beberapa pasal, kita sesuaikan dengan BP54,” tegasnya.
Yuga juga menjelaskan perbedaan nomenklatur antara Perumda dan Perseroda agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembentukan regulasi.
“Kalau di Perumda itu judulnya Dewan Pengawas, kalau Komisaris di Perseroda. Jadi turunannya Perumda itu sebetulnya hanya di Permendagri sama PP54 konsideran. Kalau Perseroda itu harus ke undang-undang, PT dan lain-lain,” demikian Yuga Pratisabda Widyawasta. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman