Komisi D Dalami Dugaan Pungli di Salah Satu SMPN, Komite Sekolah Bantah Ada Pelanggaran

Reporter : -
Komisi D Dalami Dugaan Pungli di Salah Satu SMPN, Komite Sekolah Bantah Ada Pelanggaran
RDP terkait dugaan pungli di sekolah, dok Jatimupdate.id/rud

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atas surat masuk dari LSM Solidaritas Satu Cita (SSC), yang memohon audiensi sekaligus melaporkan dugaan pungutan liar dan pembiaran jabatan di salah satu SMP negeri di Surabaya. Namun, pihak pelapor dari SSC tidak hadir dalam forum tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, menyayangkan ketidakhadiran SSC dalam rapat tersebut. 

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Meski demikian, Komisi D tetap melanjutkan agenda dengan mendengarkan penjelasan dari pihak yang hadir.

“Jadi untuk kita clearkan masalah ini, masalah dugaan pungli ini, dan ternyata juga dalam rapat ini tidak hadir ya SSC, ya sudah kita mendengarkan yang datang aja, ya jadi dari komite sekolah yang diduga ada pungli ternyata mereka ada acara sendiri,” ujar Akmarawita.

Ia menegaskan, kegiatan yang dimaksud bukan bagian dari sekolah, melainkan inisiatif wali murid yang tidak melibatkan pihak sekolah secara langsung.

“Acara sendiri, tidak mengundang sekolah, kemudian tidak menyangkut pautkan dengan sekolah. Ya itu kan sesuai juga dengan apa yang dikatakan pusat kementerian bahwa boleh mengadakan tapi yang penting tidak membebankan wali murid,” terangnya.

Menurutnya, tak ada laporan dari wali murid yang merasa terbebani, kecuali dinamika kecil yang wajar dalam proses gotong royong.

“Intinya siswa-siswa ini yang mengadakan secara pribadi, ini senang semua ya. Jadi itu yang jadi perhatian khusus,” tambahnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Ia pun meminta Dinas Pendidikan untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan memperkuat sosialisasi serta SOP kepada guru maupun kepala sekolah agar tidak terjadi salah tafsir ke depan.

“Jadi catatan buat Dinas Pendidikan untuk memberikan sosialisasi dan SOP buat guru-guru maupun kepala sekolah. Ya, jadi agar kasus ini walaupun ini bukan pungli, ini menjadi pembelajaran ya, pembelajaran bahwa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan itu betul-betul sesuai arahan, sesuai aturan ya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah, Siska Citra Amalia, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Surabaya atas kesempatan klarifikasi, sekaligus menegaskan kegiatan yang dilakukan bukanlah bentuk pungli.

“Alhamdulillah dari DPRD, walaupun memang pihak pelapor dari LSM Solidaritas Satu Cita (SSC) tidak ada yang datang. Kami bisa mengklarifikasi, menjelaskan kepada Komisi D DPRD bahwa tidak ada yang namanya pungutan liar di sekolah Surabaya,” tegas Siska.

Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri

Ia menjelaskan kegiatan yang dipermasalahkan merupakan pentas seni yang digelar secara sukarela oleh para wali murid kelas 9.

“Memang ada acara itu yang merupakan pentas seni, yang merupakan gotong royong sukarela tulus, ikhlas dari wali murid kelas 9 untuk menyenangkan putra-putrinya. Tidak ada pungutan liar,” ucapnya.

Siska berharap kegiatan semacam ini bisa terus berjalan lancar di masa mendatang tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

“Tanpa ada pelanggaran, kami yakin kami berada di jalan yang benar. Kami mengusahakan dengan tenaga semua yang kami keluarkan ini demi kebaikan putra-putri kami semua, tidak ada maksud lain di luar itu,” demikian Siska. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman