Pengamat Pemblokiran KK Langgar Hak Konstitusional, Warga Bisa Menggugat ke Pengadilan
Surabaya,JatimUPdate.id - Pengamat politik sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara), Jamil, menyebut pemblokiran KK oleh Dispendukcapil Surabaya atas kebijakan satu rumah tiga KK melanggar hak konstitusional warga.
Sebab menurut Jamil banyak hak-hak warga yang tidak bisa dipenuhi oleh negara gegara pemblokiran KK tersebut.
"Ya tentu, tentu akan ada hak konstitusional warga yang kemudian terlanggar karena ketika diblokir, akan banyak hak-hak warga yang tidak bisa dipenuhi oleh negara." tutur Jamil, melalui saluran WhatsApp Jatimupdate, Rabu (6/8).
Jamil menegaskan atas pemblokiran KK tersebut, hak warga yang sedianya mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa hangus.
Selain itu, hak warga untuk menggunakan suaranya dalam pemilu juga tidak bisa digunakan.
"Misalkan ya, warga seharusnya dapat bansos, padahal dia layak untuk dapat, tetapi tidak dapat. Kemudian kalau ada pemilu, ingin milih, tetapi karena KK diblokir, padahal coklit pendataan pemilih itu berdasarkan KK dan KTP, tetapi sementara status kependudukannya diblokir. Ini kan banyak hak-hak konstitusional yang dilanggar memang nanti." beber Jamil.
Jamil mengungkapkan warga bisa melakukan perlawanan menggugat Dispendukcapil atau Pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika memang terjadi pemblokiran KK.
Pasalnya papar Jamil warga punya legal standing karena merasa dirugikan. Sehingga bisa menggugat keabsahan dari kebijakan atau tindakan pemerintah.
"Kalau perlawanan atas kebijakan, ranah pengadilannya itu ke pengadilan tata usaha negara. Bisa. Ya sangat (bisa menggugat) warga punya legal standing karena dia yang dirugikan langsung, untuk menggugat keabsahan dari kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah." urai Jamil
Maka dari itu, Jamil mengingatkan Dispendukcapil pemblokiran KK banyak berdampak pada hak-hak konstitusional warga.
"Saya tidak mengatakan kurang relevan ya, tetapi kalau itu diblokir akan banyak hak-hak konstitusional warga yang tidak bisa dipenuhi dampaknya." demikian Jamil. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat