Vonis Lebih Ringan, Pasutri dan Rekan Pelaku Kasus Jual Beli Ginjal Divonis 3 Tahun Penjara

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Suasana persidangan
Suasana persidangan

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa terhadap pasangan suami istri Ahmad Farid dan Ayu Wardhani, serta rekannya M. Baharudin, dalam perkara jual beli ginjal.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama. Farid dan Baharudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara Ayu Wardhani dua tahun.

Selain itu, ketiganya diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah, namun perbuatan mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sesuai dakwaan primer,” ujar Herjuna di ruang sidang, Selasa (12/8/2025).

Majelis hakim memutus berdasarkan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2), berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya, jaksa menuntut Farid dan Ayu delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Baharudin dituntut tujuh tahun penjara dengan denda yang sama.

Jaksa Wahid mengaku pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih koordinasi dengan pimpinan, apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Farid dan Ayu, Supolo Setyo Wibowo, mengaku lega atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah memuaskan. Majelis hakim cukup cermat karena kasus ini belum sampai terjadi jual beli,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Imigrasi Bandara Juanda menangkap ketiga terdakwa pada November lalu saat hendak terbang ke India bersama Rina Alifia, istri Baharudin, yang rencananya akan menjual ginjalnya melalui jalur ilegal. Penyelidikan menemukan proses tersebut tidak melalui mekanisme resmi, sehingga tidak ada jaminan perlindungan hukum dan kesehatan bagi pihak donor.(ih/yh)