DPRD Surabaya Warning Pemkot: SE Pembatasan KK Bisa Tabrak Aturan Hukum
Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin meminta surat edaran pembatasan Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat dicabut.
"SE itu diprotes RW di Kelurahan Simolawang, kami diskusi dengan mereka dan Dispendukcapil, akhirnya Komisi A itu merekomendasikan agar segera mungkin mencabut surat edaran tanggal 31 Mei 2024." kata Saifuddin, melalui rekaman suara yang diterima Jatimupdate, Rabu (24/9).
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Saifuddin memaparkan, pihaknya juga mendorong Dispendukcapil mengajukan perda usulan terkait administrasi kependudukan.
Perda tersebut, ke depannya akan di godok bersama DPRD Surabaya untuk membikin rancangannya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
"Kami rekomendasikan juga Dispendukcapil itu mengajukan perda usulan terkait masalah administrasi kependudukan. Oktober, bulan depan akan diusulkan ke DPR, maka nanti kita akan bahas tentang rancangan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan." urai Saifuddin.
Legislator Partai Demokrat itu menegaskan, SE pembatasan KK bukan produk hukum dan tidak mengikat.
Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri
Maka dari itu, Saifuddin meminta agar kebijakan yang dikeluarkan pemkot tidak bertentangan dengan hukum di atasnya.
"Surat edaran ini bukan produk hukum, tidak bisa mengikat kepada hukum. Jangan sampai surat edaran di bawah itu menabrak hukum di atasnya. Maka hirarki hukum itu harus berjalan agar nanti produk yang dikeluarkan itu tidak cacat hukum." demikian Muhammad Saifuddin. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman