Hapus Kewenangan Direksi, Pansus Serahkan Penyesuaian Tarif KBS ke Eri Cahyadi
Surabaya,JatimUPdate id - Ketua Pansus Raperda Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Yuga Pratisabda Widyawasta, menjelaskan penyesuaian tarif KBS itu merupakan wewenang KPM atau Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Penyelesaian tarif juga kita sempat bahas Tapi bukan nominalnya, tetapi dikuasa siapa yang berhak untuk menentukan tarif," kata Yuga, saat ditanya penggdokan pansus, Jum'at (26/9).
Baca Juga: Tanpa Kehadiran Eri Cahyadi, Paripurna Sahkan KBS Jadi Perumda Wajibkan Lelang Ulang Direksi
Yuga menjelaskan, dalam pembahasan pansus pasal kewenangan direksi yang dapat menentukan tarif KBS sepakat untuk dihapus.
Penyesuaian tarif selanjutnya, menurut Yuga dilimpahkan atau merupakan wewenang Wali Kota Eri Cahyadi.
"Untuk nominalnya belum, tapi kita lebih ke kewenangan karena di draftnya itu masih ada kewenangan direksi menaikkan tarif. Nah menurut kita kurang elok lah. Jadi yang full yang memegang wewenang untuk menentukan tarif masuk KPM atau wali kota." tutur Yuga.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
Kendati begitu, Yuga menyebut penyesuaian tarif di bawah 50 persen, dapat ditentukan direksi yang disetujui dewan pengawas.
"Yang menentukan tarif wali kota, tetapi dapat masukan dari direksi dan dewan pengawas. Tetapi di draft yang baru itu, muncul kalau penyesuaian tarif di bawah 50% itu direksi cukup persetujuan dewan pengawas." urai Yuga.
Yuga menegaskan jika direksi diberi kewenangan menentukan penyesuaian tarif KBS, pansus meyakini rawan disalahgunakan.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Sehingga kewenangan itu sepenuhnya dilimpahkan ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Nah itu yang mau kita hilangkan. Itu juga rawan dari direksi tiba-tiba naikkan setiap 2 tahun sekali 40%, 50%, tahun keempat 40% lagi sudah hampir 100% dong. Nah akhirnya kewenangan kita taruh di KPM," demikian Yuga Pratisabda Widyawasta. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat