KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Reporter : -
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pokmas Jatim
Gedung KPK

 

Jakarta, Jatimupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Baca Juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dari jumlah tersebut, empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022. Saat itu, Sahat tertangkap menerima Rp 1 miliar dari komitmen fee Rp 2 miliar terkait dana hibah Jatim 2022. Dalam persidangan, Sahat divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)

KPK menegaskan, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) merupakan gagasan dan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diusulkan dalam rencana pembangunan daerah melalui penyusunan APBD. Pokir seharusnya tidak hanya mengakomodasi kepentingan pihak atau kelompok tertentu, melainkan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Dalam perkara ini terungkap, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program Pokir juga justru dikutip oleh oknum-oknum tertentu.

Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya apabila berbentuk pembangunan proyek fisik, kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar.

Penahanan Tersangka

Baca Juga: KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Kepala KPP Banjarmasin Diamankan, mantan direktur Bea Cukai juga diamankan.

KPK menyampaikan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” tegas KPK dalam keterangan resminya.

Lebih jauh dalam konferensi persnya pada Kamis (02/10/2025) KPK mengulang kembali pernyataan atas menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dari jumlah tersebut, empat orang berstatus penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10).

Baca Juga: Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Bupati dan Proyek RSUD

Secara khusus dalam keterangan persnya KPK menyebutkan detail para pihak yang terlibat tersebut.

Empat tersangka penerima:
1. KUS (Kusnadi) - ketua DPRD Jatim
2. AS (Anwar Sadad) - wakil ketua DPRD Jatim
3. AI (Achmad Iskandar) - wakil ketua DPRD Jatim
4. BGS (Bagus Wahyudiono) - staf AS

17 tersangka pemberi:
1. MHD (Mahud) - anggota DPRD Jatim 2019-2024
2. FA (Fauzan Adima) - wakil ketua DPRD Sampang 2019-2024
3. JJ (Jon Junaidi) - wakil ketua DPRD Probolinggo 2019-2024
4. AH (Ahmad Heriyadi) - swasta, Sampang
5. AA (Ahmad Affandy) - swasta, Sampang
6. AM (Abdul Motollib) - swasta, Sampang
7. MM (Moch Mahrus) - swasta Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
8. AR (A Royan) - swasta, Tulungagung.

9. WK (Wawan Kristiawan) - swasta, Tulungagung
10. SUK (Sukar) - mantan Kades, Tulungagung
11. RWR (Ra Wahid Ruslan) - Swasta, Bangkalan
12. MS (Mashudi) - swasta, Bangkalan
13. MF (M Fathullah) - swasta, Pasuruan
14. AY (Achmad Yahya) - swasta, Pasuruan
15. AJ (Ahmad Jailani) - swasta, Sumenep
16. HAS (Hasanuddin) - swasta Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
17. JPP (Jodi Pradana Putra) - swasta, Blitar. (roy/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat