Jabatan Kursi Direktur KBS Cuma Tiga Tahun, Pansus akan Panggil Pakar

Reporter : -
Jabatan Kursi Direktur KBS Cuma Tiga Tahun, Pansus akan Panggil Pakar
Yuga Pratisabda Widyawasta, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Yuga Pratisabda Widyawasta, mengatakan akan memanggil pakar untuk membahas jabatan kursi direktur KBS

"Kita akan undang pakar karena memang periode masa jabatan direksi itu kan dibatasi 3 tahun." tutur Yuga, Selasa (7/10).

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Yuga menjelaskan, diundangnya pakar lantaran masa jabatan direktur KBS berbeda dengan Direktur Perumda PDAM.

Jabatan Direktur Perumda PDAM, kata Yuga dibatasi hingga lima tahun, padahal sama-sama BUMD

"Nah, ini kok beda sama perumda PDAM? bahasanya paling lama 5 tahun. Nah ini enggak langsung 3 tahun, enggak ada, paling lama 3 tahun. Nah berbeda, overlay ya. Kan sama-sama BUMD, di bawah pemerintah kota Surabaya, kok ada perbedaan, ada apa?" beber Yuga. 

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Maka dari itu, kehadiran pakar dalam rapat pansus dianggap dapat memberikan pertimbangan, idealnya jabatan Direktur KBS berapa tahun.

"Nah memang sudah ada beberapa alasan, tapi kami masih belum bisa menerima alasan itu. Makanya akan melibatkan pakar hukum bisnis. Supaya lebih jelas angka 3 tahun itu dapatnya dari mana," urai Yuga.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Pasalnya sebut dia, sering bongkar pasang nya jabatan direktur akan berdampak terhadap stabilitas perusahaan

"Karena perusahaan itu butuh stabilitas juga, kalau semakin sering ganti direksi juga menurut saya kurang baik." demikian Yuga Pratisabda Widyawasta. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat