Pemkot Blitar Perpanjang Batas Pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2025
Blitar, JatimUPdate.id — Kabar gembira datang bagi warga Kota Blitar. Pemerintah Kota Blitar resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 hingga 31 Desember 2025.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar di Instagram.
Baca Juga: Harga Cabe Merah Besar di Kota Blitar Hari Ini Tembus Rp48.500 per Kg
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Blitar untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Baca Juga: RT 2 RW 13 Karanglo Tampil Beda, Kostum Disco 80-an Hebohkan Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Kota Blitar
“Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Blitar untuk meringankan beban masyarakat, Pemkot Blitar memberikan insentif fiskal berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 sampai 31 Desember 2025,” demikian unggahan resmi Diskominfotik Kota Blitar.
Baca Juga: Golo FC Juarai Turnamen Futsal di Kota Blitar
Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan pembayaran sebelum memasuki tahun 2026. (*)
Editor : Redaksi