Pemkot Blitar Perpanjang Batas Pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2025

avatar Ridho
  • URL berhasil dicopy

Blitar, JatimUPdate.id — Kabar gembira datang bagi warga Kota Blitar. Pemerintah Kota Blitar resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 hingga 31 Desember 2025.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar di Instagram.

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Blitar untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Blitar untuk meringankan beban masyarakat, Pemkot Blitar memberikan insentif fiskal berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 sampai 31 Desember 2025,” demikian unggahan resmi Diskominfotik Kota Blitar.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan pembayaran sebelum memasuki tahun 2026. (*)