Komisi B Desak Kemenag Inventarisasi KUA yang Menempati Tanah Aset di Surabaya
Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Faridz Afif akan mencari solusi terkait persoalan kantor urusan agama (KAU) yang banyak berdiri di atas tanah aset milik Pemkot, PT KAI dan PT Pelindo.
"Itu yang dengan KAI dan Pelindo urusannya kementerian agama, cuma yang dengan pemerintah kota nanti, itu akan kita fasilitasi agar diberikan solusi untuk melakukan renovasi." kata Afif, Selasa (18/11).
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Afif memaparkan dari 31 kecamatan, aset Kemenag itu cuma di delapan kecamatan. Kendati begitu mereka tetap konsisten melayani masyarakat.
"Yang milik Kementerian Agama masih 8 dari 31 kecamatan. Ini kan urusan pemerintah dan pemerintah, KUA itu juga melayani masyarakat kota Surabaya." urai Afif.
Maka dari itu, ia meminta Kemenag segera melakukan inventarisir KUA yang menempati tanah aset.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Inventarisasi itu lanjut Afif untuk memudahkan Pemkot melakukan renovasi sesuai standarisasi yang ditetapkan oleh Kemenag.
"Kita meminta Kemenag Surabaya menginventarisir mana saja KUA yang menempati tanah aset. Supaya KUA yang menempati tanah aset direnovasi sesuai dengan standar yang berlaku." imbau Afif.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Pasalnya sebut Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu Kemenag memberlakukan standarisasi pelayanan KAU, utamanya bagi masyarakat yang ingin konsultasi pernikahan.
"Kementerian Agama sudah ada standarisasinya. Kami minta bantuan ke Pemkot agar KUA yang menempati tanah aset, dilakukan renovasi sesuai dengan standarisasi yang sudah dibentuk. Karena ini pun juga melayani masarakat," demikian M Faridz Afif. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman