PLT Tak Punya Wewenang Strategis, Komisi A Desak Rekrutmen Direksi BUMD

Reporter : -
PLT Tak Punya Wewenang Strategis, Komisi A Desak Rekrutmen Direksi BUMD
Yona Bagus Widyatmoko, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPDATE.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendorong Pemkot Surabaya segera melakukan seleksi rekrutmen direksi BUMD yang masa jabatannya telah habis.

"Kami DPRD meminta kepada pemkot dalam hal ini Wali Kota Eri Cahyadi segera melakukan seleksi rekrutmen posisi vital di Direksi BUMD, yang saat ini sudah habis masa jabatan. Baik itu di Direksi Surya Sembada maupun di Direksi Kebun Binatang Surabaya (KBS)." kata Yona, kepada Jatimupdate, Selasa (25/11).

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Yona menegaskan meskipun pemkot telah menunjuk jabatan PLT Direksi Perumda Surya Sembada, namun yang bersangkutan tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis.

Sehingga legislator Partai Gerindra itu mendeska agar Pemkot segera melakukan seleksi rekrutmen jabatan direksi BUMD tersebut.

"Kalaupun memang telah ditunjuk PLT-nya, maka yang dikhawatirkan PLT ini kan tidak diberikan wewenang mengambil kebijakan strategis terkait dengan operasional BUMD tersebut. Maka lakukanlah proses seleksi maupun rekrutmen," papar Yona.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Menurutnya seleksi rekrutmen jabatan direksi dapat dilakukan sebagaimana rekrutmen kepada dinas, Kabag, maupun sekretaris daerah (Sekda).

Kendati begitu, ia mengingatkan rekrutmen jabatan direksi itu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Kami mendorong proses rekrutmen dilakukan transparan dan akuntabel. Bisa diseleksi dengan pola yang sama sebagaimana yang terjadi di beberapa waktu yang lalu. Bagaimana proses Kabag, Kadis di pejabat-pejabat eselon itu, itu dilakukan dengan terbuka." kata Yona.

Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri

Yona mendorong seleksi rekrutmen BUMD itu dapat melibatkan unsur organik maupun non-organik, juga ASN dan non-ASN

"Perlu dilibatkan dari unsur organik maupun non-organik. Baik itu dari unsur ASN maupun non-ASN, yang tentunya mereka memiliki potensi dan kredibilitas terkait dengan jabatan. Atau posisi yang dibutuhkan." demikian Yona Bagus Widyatmoko. (RoY)

Editor : Miftahul Rachman