Pemerintah Lakukan Langkah Hukum Kasus Korupsi ASDP
Presiden Prabowo Subianto Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspa Dewi
Jakarta, JatimUPdate.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspa Dewi, serta dua mantan pejabat lainnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Selain Ira Puspa Dewi, dua nama lain yang menerima surat rehabilitasi adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya menjadi tersangka, bahkan sudah menjadi terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi di PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.
Pengumuman rehabilitasi ini dilakukan pada Selasa (25/11/2025), di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, "Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah Bapak Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut."
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini diberikan karena dianggap tidak ada perkara hukum yang masih membelit para tersangka.
Baca Juga: Tahun 2026, Prabowo Targetkan Pembangunan 1.000 Desa Nelayan
"Kalau rehabilitasi itu dianggap tidak ada perkara hukum kan," ujar Prasetyo tanpa merinci lebih jauh mengenai pertimbangan Presiden Prabowo dalam pengambilan keputusan ini.
Sebelumnya, Ira Puspa Dewi divonis penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan.
Vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry.
Baca Juga: Kebijakan Baru Dana Desa 2026: Fokus Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum dan karier mereka.
Meskipun keputusan ini menuai berbagai tanggapan, pemerintah menegaskan langkah ini berdasar pertimbangan bahwa tidak ada perkara hukum yang masih membayangi. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat