Geruduk Gedung KPK, Jaka Jatim: Kapan 17 Tersangka Dana Hibah Akan Ditahan?
Jakarta,JatimUPdate.id - Jaringan Kawal (JAKA) Jatim menggelar demonstrasi di depan gedung KPK terkait 21 tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, pada Senin (8/12).
Ketua Jaka Jatim, Musfiq mendesak KPK tidak hanya menahan empat tersangka, namun juga harus menahan 17 tersangka lainnya.
Baca Juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara
"Namun jumlah 21 tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim sampai saat ini hanya 4 orang yang ditahan 17 lainnya belum jelas kapan penahananya," kata Musfiq melalui keterangannya, yang diterima redaksi Jatimupdate.id.
Jaka Jatim menganggap belum ditahannya 17 tersangka tersebut mengindikasikan KPK terlalu politis dan tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Bahkan ada indikasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telalu politis dalam menegakkan hukum di Provinsi Jawa Timur ada pilih kasih di dalamnya." tutur Musfiq.
Padahal sebut Musfiq KPK sudah cukup bukti menahan mereka karena telah menyitaan aset 21 tersangka.
Musfiq menyebut aset yang disita itu, tidak hanya duit akan tetapi barang dan benda 21 tersangka yang jumlahnya mencapai miliaran.
"Adapun bukti-bukti yang dikantongi oleh KPK kami kira sudah cukup dari agenda KPK dalam melakukan penggeladahan ke rumah para tersangka, serta menyita beberapa aset para tersangka baik berupa uang tunai, barang dan benda lainnya yang dimiliki oleh 21 tersangka yang diperoleh dari hasil uang haram tersebut, jumlahnya puluhan miliar rupiah." tegas Musfiq.
Maka dari itu menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025, Jaka Jatim meminta KPK menuntaskan kasus dana hibah tersebut.
Baca Juga: Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Bupati dan Proyek RSUD
Pasalnya sebut Musfiq dari 17 tersangka yang belum ditahan terdapat dua orang yang masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029.
Pun satu orang sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
"Sangat aneh apabila tersangka korupsi masih menikmati gaji dan tunjangan dari negara, apakah sebobrok itu penegakan hukum di Republik ini?" demikian Musfiq. (*RoY)
Editor : Yuris. T. Hidayat