Part 2, catatan tangan kanan, wiedmust-(11/12/25)

Parkir Gerai Mie Gacoan, dan DPRD Surabaya yang Mendadak Jadi Hakim

Reporter : -
Parkir Gerai Mie Gacoan, dan DPRD Surabaya yang Mendadak Jadi Hakim
Ilustrasi

Oleh : widodo, ph.d

pengamat keruwetan sosial

Baca Juga: Ada Apa di Surabaya?

Surabaya, JatimUPdate.id - Dalam drama Mie Gacoan vs JPS dan MADAS, satu hal paling lucu justru bukan demo, bukan tarif parkir Rp5.000, bukan juga peluit gaib tukang parkir. Yang paling lucu adalah DPRD Kota Surabaya mendadak bicara tentang sanksi administratif, seolah-olah mereka adalah KPK Divisi Mie Level 10.

Padahal, kalau kita buka buku hukum tipis-tipis, pertanyaan besarnya cuma satu:
Memangnya DPRD punya kewenangan menjatuhkan sanksi administratif ke perusahaan swasta?

Jawabannya jelas: TIDAK.

1. Hanya Eksekutif yang Punya Wewenang Beri Sanksi Administratif

Sanksi administratif di ranah perizinan usaha hanya bisa diberikan oleh:

Wali Kota / Pemerintah Kota

Dinas Perizinan (DPMPTSP)

Satpol PP (penegakan Perda)

Peran DPRD hanyalah fungsi pengawasan, bukan pemberi hukuman.
Mereka boleh mengundang, menegur, atau bertanya, tapi tidak punya kewenangan menghukum apalagi menutup gerai.

Jadi saat DPRD bilang akan “memberi sanksi administratif”, itu ibarat:

“Satpam komplek ngancam mencabut SIM.”
Lucu, tapi menyesatkan.

2. Pelaku Intimidasi & Pungli: Ada Ancaman Hukumnya

Kalau bicara hukum sungguhan, justru yang paling dekat sanksi pidana adalah:

a. Pungutan liar (pungli)

Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Ancaman: 9 tahun penjara

Jika juru parkir mematok tarif tidak resmi, apalagi dengan paksaan, masuk kategori pemerasan.

b. Menghalangi akses usaha / intimidasi pelanggan

UU Nomor 1 Tahun 2023 – Perbuatan Tidak Menyenangkan
Ancaman: 1 tahun penjara

Bisa juga masuk Pasal 335 KUHP jika ada ancaman atau tekanan.

c. Menguasai lahan tanpa hak (parkir liar)

Pasal 551 KUHP
Ancaman: denda

Jika dilakukan kelompok terorganisir:
Bisa masuk tindak pidana persekongkolan / penguasaan wilayah tanpa izin.

Baca Juga: Parkir Liar Surabaya: Antara Mie, Mafia, dan Makin Digital tapi Masih Analog

d. Kerumunan yang mengganggu ketertiban umum

Pasal 510 KUHP
Ancaman: denda

Jadi kalau bicara hukum, yang paling berisiko pidana bukan Mie Gacoan, tapi:

oknum juru parkir,

kelompok yang menghadang pelanggan,

dan siapa pun yang memaksakan pungutan di atas tarif resmi.


3. DPRD Harus Dievaluasi: Jangan Jadi Penyulut Konflik

Pernyataan DPRD Surabaya jelas menyesatkan publik.
Kalau tidak paham aturan, minimal diam itu lebih bijak daripada menggoreng situasi.

Pepatah satir hari ini:
“Kalau tak bisa jadi solusi, jangan malah jadi sambal yang bikin makin pedas.”

Fungsi DPRD seharusnya:

mengawasi implementasi digitalisasi parkir,

melindungi warga dari pungli,

Baca Juga: Mie Gacoan Surabaya: Ketika Parkir Lebih Pedas dari Level 10

mendukung kepastian hukum bagi pengusaha dan konsumen,
bukan mengancam sanksi yang bukan wewenangnya.


4. Penutupan Gerai? DPRD Tidak Bisa

Penutupan tempat usaha hanya bisa dilakukan jika:

ada pelanggaran perizinan,

ada pelanggaran Perda,

rekomendasi dari eksekutif kota.


Dan itu pun melalui proses formal, bukan “ancaman lisan” di meja rapat.

Kalau DPRD bisa menutup gerai hanya karena tidak hadir rapat, besok-besok mungkin mereka bisa menutup langit kalau awan tidak hadir apel pagi.

Kesimpulan Pedasnya

Konflik parkir Mie Gacoan bukan soal digitalisasi.
Yang terancam bukan ekonomi lokal tapi status quo parkir liar yang selama ini dibiarkan.

Dan DPRD?
Kalau tidak mengerti hukum, jangan menambah keruh.
Karena publik butuh kepastian, bukan kebisingan politik.

catatan tangan kanan
wiedmust-(11/12/25) (red)

Editor : Redaksi