KPK Gelar OTT Beruntun, Bupati Bekasi hingga Kasi Datun HSU Jadi Sorotan
Jakarta, JatimUPdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pejabat dan aparatur negara menjelang akhir tahun 2025. Dalam OTT beruntun selama 24 jam, sorotan utama jatuh pada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, seorang oknum jaksa di Banten, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, yang kini buron dan akan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara
OTT Beruntun di Tiga Provinsi
Operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 17-18 Desember 2025 menjerat total 25 orang. Rinciannya: sembilan orang di Banten, enam di Kalimantan Selatan, dan sepuluh di Bekasi.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk penyelenggara negara, pengacara, pihak swasta, dan aparat penegak hukum.
Di Bekasi, KPK menangkap Bupati Ade Kuswara Kunang dan menyegel ruang kerjanya di Gedung Bupati. “Tiga orang memakai masker dan menunjukkan identitas KPK. Mereka naik ke lantai dua menuju ruang kerja Bupati, keluar setengah jam kemudian, dan dua pintu sudah tersegel,” ujar petugas sekuriti.
Hingga malam, Bupati Ade masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang turut disegel. “Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Jumat (19/12), dikutip CNN Indonesia.
Di Banten, sembilan orang diamankan, termasuk seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 900 juta yang diduga terkait suap pengurusan perkara. Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kasus Hulu Sungai Utara: Kasi Datun Buron
Sementara di Kalimantan Selatan, enam orang ditangkap, identitasnya belum dirinci. Salah satunya adalah Kepala Seksi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, yang diduga melawan petugas saat hendak ditangkap dan kini buron.
KPK memastikan akan memasukkan Tri Taruna ke dalam DPO jika pencarian tidak membuahkan hasil.
"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Humas KPK, Asep Darmawan, dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Bupati dan Proyek RSUD
Asep menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keluarga Tri Taruna untuk memperluas upaya pencarian.
Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Kedua pejabat ini kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Kasus OTT beruntun ini menegaskan tekad KPK untuk menindak korupsi tanpa pandang bulu, sekalipun menjelang akhir tahun, dan menunjukkan kesiapan lembaga menegakkan hukum terhadap semua pihak. (berbagai sumber/ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat