Pastikan Administrasi Tertib, KPU Lamongan Bedah Aturan PAW dan SIPOL

Reporter : -
Pastikan Administrasi Tertib, KPU Lamongan Bedah Aturan PAW dan SIPOL
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 di Kantor KPU Lamongan, Selasa, (23/12/2025).

 

Lamongan, JatimUpdate.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan terus mematangkan kesiapan administrasi partai politik dan regulasi penggantian kursi legislatif.

Baca Juga: KPU Lamongan Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye kedua Paslon

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 di Kantor KPU Lamongan, Selasa, (23/12/2025).

Hafid Hamsah, Anggota KPU Kabupaten Lamongan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan langkah penting untuk menjaga akurasi data partai di tingkat daerah secara berkelanjutan.

"Melalui SIPOL, kita ingin memastikan bahwa data partai politik di Lamongan selalu up-to-date. Ini penting agar tidak ada kendala administratif di kemudian hari, baik terkait kepengurusan maupun keanggotaan," ujar Hafid Hamsah di sela-sela kegiatan.

Selain persoalan SIPOL, Hafid juga memberikan atensi khusus pada sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: KPU Lamongan Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye kedua Paslon

Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme PAW harus disamakan persepsinya sejak dini antara penyelenggara dan partai politik.

"PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini menjadi kompas baru dalam proses PAW. Kami di Divisi Teknis berkepentingan agar setiap proses penggantian anggota legislatif di Lamongan nantinya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, transparan, dan tanpa hambatan teknis," tegas Hafid.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai syarat-syarat PAW, baik karena pengunduran diri, meninggal dunia, atau diberhentikan, sangat penting agar partai politik bisa merespons cepat jika terjadi dinamika di internal fraksi mereka.

Baca Juga: Tahapan Rekapitulasi Pilkada Lamongan Dimulai, 6 Kecamatan Selesai

Acara yang berlangsung di ruang pertemuan KPU Lamongan ini dihadiri oleh jajaran komisioner dan perwakilan instansi terkait. Hafid berharap, dengan koordinasi yang intensif ini, tata kelola demokrasi di Kabupaten Lamongan semakin profesional dan tertib administrasi.

Perlu diketahui, PKPU 3 Tahun 2025 menjadi aturan utama yang mengatur prosedur PAW anggota DPR dan DPRD saat ini. Dengan berlakunya PKPU 3 Tahun 2025, ketentuan-ketentuan dari PKPU 6 Tahun 2017 dan PKPU 6 Tahun 2019 mengenai PAW sudah tidak relevan dan tidak berlaku lagi. (wb/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat