KPK Bongkar Mafia Suap di Lingkungan Kemenaker, Pelakunya Mantan Sekdjen
Jakarta, JatimUpdate.id - Sering digambarkan sebagai pusat aktivitas korupsi yang sistematis. Praktik ini banyak terjadi di lingkaran birokrasi pemerintah. Yang lebih memprihatinkan, bahkan setelah tidak lagi menjabat dan memasuki masa pensiun, para mantan pejabat tinggi yang masih memiliki koneksi di dalam birokrasi kerap tetap menikmati aliran dana dari skema korupsi yang dijalankan oleh oknum pejabat dan aparat negara.
Salah satu contohnya adalah Heri Sudarmanto (HS). Meski telah pensiun, ia diduga masih menerima bagian dari suap yang diberikan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja asing (TKA).
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ini dikenal mahir membangun jaringan yang memfasilitasi praktik korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka. HS terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi serta pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
KPK menemukan aliran dana tidak sah yang diterima HS mencapai Rp 12 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari gratifikasi dan tindakan pemerasan.
“Diperkirakan total uang yang diterima HS minimal sebesar Rp 12 miliar,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers pada Kamis (15/1/2025).
KPK menduga Heri mulai menerima uang haram tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015, kemudian sebagai Dirjen Binapenta pada 2015–2017.
Bahkan, ia masih menerima setoran dana saat menjabat Sekjen Kemenaker (2017–2018) hingga sebagai Pejabat Fungsional Utama (2018–2023).
Uang tersebut diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing yang mengurus perizinan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA,” ujar Budi.
Yang lebih serius, Heri juga diduga tetap mendapat aliran dana suap meski telah pensiun. “Setelah pensiun, hingga tahun 2025, HS diduga masih menerima uang dari para agen TKA,” tambah Budi.
Oleh karena itu, KPK terus mengusut kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan aset terkait. KPK meyakini bahwa praktik semacam ini bukan merupakan hal baru.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini telah berlangsung lama dan berlanjut hingga kasus ini terungkap,” tegas Budi.
Heri Sudarmanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada Oktober 2025. Sebelumnya, Heri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Heri bukanlah satu-satunya tersangka. KPK telah lebih dulu menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka, antara lain Haryanto dan Suhartono, yang pernah menduduki posisi Dirjen Binapenta dan PKK di Kemenaker.
Selain itu, terdapat juga Isnu Pramono sebagai Direktur PPTKA; Devi Anggraeni, yang pernah menjadi Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020–Juli 2024) lalu menjabat Direktur PPTKA (2024–2025); Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PKK.
KPK telah menahan empat orang yang diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka diduga memeras pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan iming-iming percepatan proses persetujuan jika sejumlah uang diserahkan.
Sepanjang tahun 2019 hingga 2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan dari agen TKA dengan total mencapai Rp 53,7 miliar.(#)
Editor : Redaksi