Status Lahan Jagir Dipertanyakan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Buka Bukti Aset

Reporter : -
Status Lahan Jagir Dipertanyakan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Buka Bukti Aset
RDP di Komisi B terkait lahan di Jagir Wonokromo, dok jatimupdate.id/frd

Surabaya, JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304, Rabu (21/1), membahas polemik status lahan di Kelurahan Jagir Wonokromo.

Perwakilan warga Jagir Wonokromo, Fali, menegaskan warga hanya menginginkan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati puluhan tahun. 

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Sebab papar dia, Pemkot hingga kini belum menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Kalau memang ini aset Pemkot, buktinya apa. Itu yang sampai sekarang tidak pernah dijelaskan,” katanya.

Juru Bicara Pengadaan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Pemkot Surabaya, Hoplan S., menyebut lahan Jagir tercatat sebagai aset daerah berdasarkan riwayat Eigendom Gemeente sejak masa kolonial Belanda.

“Statusnya tetap aset. Tidak semua aset Pemkot sudah bersertifikat karena harus clean and clear. Di lokasi itu sebagian besar sudah terbit izin pemakaian tanah atau surat hijau,” jelasnya.

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan perbedaan Eigendom Gemeente dan Eigendom Verponding perlu diuji secara data dan hukum.

“Kalau klaim warga itu Eigendom Verponding 1304, BPN harus memberi penegasan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menilai persoalan ini terjadi karena minimnya keterbukaan data dari Pemkot.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

“Mestinya warga diberi informasi yang sejelas-jelasnya berdasarkan data dan fakta,” tegas Machmud.

Ia menyebut hingga RDP berlangsung, Pemkot belum membawa bukti kepemilikan yang sah.

“Kalau bisa dibuktikan, warga harus menerima. Tapi kalau tidak, warga dipersilakan mengurus sertifikat ke BPN,” pungkasnya. (*RoY)

Editor : Miftahul Rachman