Syaifullah Tamliha

Majelis Pertimbangan Tidak Punya Kewenangan Lengserkan Suharso

Reporter : -
Majelis Pertimbangan Tidak Punya Kewenangan Lengserkan Suharso
Syaifullah Tamliha/ist

jakarta(Jatimupdate.id)-Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Bidang Organisasi dan Keanggotaan Syaifullah Tamliha menolak pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum PPP. Karena tidak semua pengurus menyetujui pelengseran Suharso.

Ia menyebut hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, pada Minggu (4/9) yang menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum pengganti Suharso tidak sah. Tamliha berpendapat pencopotan Suharso melalui Mukernas tak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. "Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," kata Tamliha seperti dilansir Kumparan.com, Selasa (06/09/2022).

Masih menurut Tamliha, Majelis Pertimbangan PPP tak punya kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot Menteri PPN/Kepala Bappenas itu dari kursi ketum. "Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah ketua umum dan formatur untuk membantu ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," ujar dia.

Meski demikian, Tamliha belum merinci langkah yang akan ditempuh pihaknya pascapemberhentian Suharso. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani memastikan pemberhentian Suharso sebagai ketua umum dalam Mukernas sudah sesuai dengan AD/ART partai. "Kalau sudah sesuai dengan AD/ART atau tidak, tentu sudah. Karena Mukernas itu forum permusyawaratan partai tertinggi kedua setelah Muktamar," imbuh dia.

Diproses

Secara terpisah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memastikan pemberhentian Muhammad Mardiono dari Wantimpres akan diproses.

Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Suharso Monoarfa. Menurut Heru, sesuai aturan Wantimpres tak boleh menjabat sebagai ketum parpol. "Ya kalau sesuai aturan kan ada Pak Seskab ada Pak Mensesneg, sesuai aturan ya diproses," kata Heru di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa. 

Di satu sisi, Heru menerangkan belum ada surat pengunduran diri dari Mardiono mau pun arahan dari Presiden Jokowi. Tetapi ia memastikan apabila ada akan diproses sesuai aturan. "Belum, ya nanti sesuai aturan," ujarnya. (YY)

 

 

Editor : Redaksi