Krisis Sampah, Konsumen, dan Kebutuhan Pendekatan Terintegrasi

Reporter : -
Krisis Sampah, Konsumen, dan Kebutuhan Pendekatan Terintegrasi
Ade Cahyadi Setyawan  Analis Kebijakan pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional

 

Oleh Ade Cahyadi Setyawan 

Baca Juga: Dana Desa dan KDMP: Polemik Baru di Tingkat Desa, Ketua Organisasi Desa Akan Gelar Rapat Bahas Kebijakan Baru

Analis Kebijakan pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 yang bertempat di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan sampah nasional secara serius dan terintegrasi.

Presiden juga menyampaikan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa hampir seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia diproyeksikan mengalami kelebihan kapasitas paling lambat pada 2028.

Program tersebut tentunya sudah sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau yang biasa disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs).

Di dalam SDGs terdapat 17 tujuan utama pembangunan berkelanjutan, dimana dalam tujuan ke-12 yaitu Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab: Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.

Jika dilihat dari sisi konsumen, tentunya terdapat catatan yang cukup mencengangkan. Dalam laporan Bank Dunia, “The Atlas of Sustainable Development Goals 2023”, Indonesia merupakan negara penghasil sampah terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2020 dengan produksi sekitar 65,2 juta ton sampah. 

Di Asia Tenggara, Indonesia juga tercatat sebagai negara yang menghasilkan sampah makanan paling banyak.

Berdasarkan United Nations Environment Programme (UNEP) dalam laporan Food Waste Index Report 2024, Indonesia menghasilkan sampah makanan (food waste) sebanyak 14,73 juta ton per tahun.

Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2024, dari total 34,21 juta ton sampah, sebanyak 39,25% merupakan sampah sisa makanan.

Baca Juga: Tahun 2026, Prabowo Targetkan Pembangunan 1.000 Desa Nelayan

Negara-negara dengan volume produksi sampah yang cukup tinggi biasanya memiliki populasi penduduk yang tinggi pula. Namun, volume sampah suatu negara yang tinggi tidak semata-mata ditentukan dari jumlah penduduknya, melainkan juga dari gaya hidupnya sebagai konsumen.

Pemberdayaan Konsumen

Terkait dengan pemberdayaan konsumen, isu yang seringkali dibahas terkait dengan pra konsumsi maupun saat konsumsi. Namun, sebetulnya yang tidak kalah penting adalah pasca konsumsi.

Seringkali konsumen juga tidak menyadari bahwa dalam mengkonsumsi produk tertentu, sebagai konsumen memiliki kewajiban yang melekat. Misalnya sebagai contoh di dalam bungkus makanan terdapat instruksi buanglah sampah pada tempatnya dalam bentuk gambar/label.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga telah diatur dalam Pasal 5 huruf a disebutkan bahwa kewajiban konsumen adalah “membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan”. Artinya bahwa konsumen juga memiliki kewajiban mengikuti petunjuk informasi yang ada dalam mengkonsumsi.

Dalam konteks pemberdayaan konsumen pasca konsumsi, sebetulnya sudah terdapat ajaran-ajaran yang berkembang di masyarakat. Misalnya, kita dilarang membuang kulit pisang, karena jika membuang sembarangan, orang yang menginjaknya bisa terpeleset. Atau misalnya kita dilarang menyisakan nasi, nanti nasinya akan nangis. Nilai-nilai kearifan tersebut secara langsung mengajarkan untuk bijak pasca konsumsi.

Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia mencapai 286,69 juta orang pada semester I 2025. Tentunya jumlah penduduk tersebut memiliki potensi konsumsi yang cukup tinggi.

Baca Juga: Kebijakan Baru Dana Desa 2026: Fokus Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Dengan jumlah potensi konsumsi yang tinggi, jika pasca konsumsi tidak dikelola dengan baik dapat memicu permasalahan yang cukup tinggi pula pada kemudian hari.

Gerakan ‘Indonesia ASRI’ dan Pemberdayaan Konsumen

Gerakan ‘Indonesia ASRI’ merupakan salah satu upaya nyata dari Presiden untuk menjawab ancaman over capacity Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nasional yang diprediksi terjadi pada 2028.

Gerakan ‘Indonesia ASRI’ ini juga diharapkan dapat menjadi program direktif Presiden pada tahun 2026 yang melibatkan banyak stakeholders terkait, termasuk masyarakat.

Masyarakat sebagai konsumen akhir juga harus dilibatkan dan diberdayakan dalam program ini, khususnya terkait dengan pola konsumsi berkelanjutan. Hal ini dikarenakan upaya penanganan sampah pasca konsumsi yang paling utama harus dilakukan oleh konsumen itu sendiri. 

Konsumen yang berdaya tentu saja tidak hanya yang dapat melindungi dirinya, tetapi yang bertanggung jawab terhadap pasca konsumsinya. Dikarenakan perilaku konsumsi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, sesungguhnya adalah salah satu pilar terwujudnya ‘Indonesia ASRI’. (red)

Editor : Redaksi