Pemerintah Batasi Truk 17 Hari Saat Lebaran 2026, ALFI dan Organda Jatim Usul Dipangkas Jadi 9 Hari
Surabaya, JatimUPdate.id - Meski Hari Raya Idul Fitri 2026 masih jatuh pada Maret mendatang, pemerintah pusat telah menyiapkan regulasi masa angkutan Lebaran 2026, termasuk pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik.
Baca Juga: Kepentingan Pertahanan Semesta, Dorong Presiden Prabowo Perhatikan Semua Cabor Bela Diri
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga dengan Nomor: KP. DRJB 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21/DJPL/2026, Nomor: KEP/43/2/2026, dan Nomor: 20/KPTS/Db/2026.
Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, termasuk truk tempelan, truk gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, pasir, dan tanah.
Pembatasan berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 atau selama 17 hari dan diterapkan 24 jam penuh.
Namun demikian, pengecualian diberikan untuk angkutan bahan pokok, BBM, gas, ternak, serta angkutan pos dan uang.
Menanggapi kebijakan tersebut, pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Jawa Timur bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak mengusulkan agar masa pembatasan dipersingkat menjadi sembilan hari, yakni mulai 18 Maret hingga 26 Maret 2026.
Ketua Organda Tanjung Perak, Kody F Lamahayu, mengatakan durasi pembatasan selama 17 hari dinilai terlalu panjang dan berdampak langsung terhadap pengusaha angkutan maupun sopir truk.
“Dengan SKB ini yang mana libur hingga 17 hari 24 jam, maka kami dan sopir mengalami kerugian. Selain sopir tidak bisa beroperasi, kami juga tidak bisa mengangsur. Libur Nataru kemarin juga sama 17 hari, sekarang angkutan Lebaran juga 17 hari,” kata Kody, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Arus Penumpang Tanjung Perak Tembus 1 Juta, Kapal Pesiar Jadi Magnet Baru
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan mengutamakan kelancaran arus mudik.
“Pada prinsipnya kami mematuhi aturan ini. Kami selaku operator truk tetap mengutamakan para pemudik bila ada kemacetan. Kami akan beroperasi tertib sesuai aturan untuk barang-barang yang dibolehkan. Tapi kami berharap ada diskresi dalam hal ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Jawa Timur Sebastian Wibisono menyebut SKB tahun ini berbeda dibanding tahun sebelumnya karena pemerintah akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang ada bagi pelanggaran.
“Untuk itu kami akan tetap berjalan sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah. Kami tetap melakukan kegiatan untuk sembilan bahan pokok dan barang lain yang diperbolehkan selama masa libur angkutan Lebaran,” kata pria yang akrab disapa Wibi itu.
Baca Juga: Ketum PBMI Minta Pengurus Bersiap Hadapi SEA Games Thailand dan PON ke-XXII
Ia juga mengingatkan potensi penumpukan kontainer ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Perak selama masa pembatasan. Menurutnya, kondisi tersebut bisa berdampak pada tingginya biaya logistik dan stagnasi arus barang.
“Kita mencermati biasanya setelah liburan posisi terminal domestik maupun internasional bakal terjadi penumpukan yang sangat signifikan. Yard Occupancy Ratio (YOR) bisa melebihi 65 persen. Untuk itu kita berharap dapat mengantisipasi masalah baru, kemacetan pasca liburan,” ujarnya.
Wibi menilai kebijakan pembatasan tidak bisa disamaratakan di seluruh wilayah Indonesia. Kondisi Jakarta dan Semarang, kata dia, berbeda dengan Jawa Timur yang memiliki aktivitas distribusi tinggi dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Perak.
“Seharusnya tidak bisa disamakan dengan semua wilayah lain. Kami berharap pemerintah memberikan diskresi sehingga kegiatan usaha dan industri tetap bisa berjalan meski dalam masa pembatasan,” ucap Wibi memungkasi. (ih/yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat