Tekankan Efektivitas Pembelajaran dan Penguatan Spiritualitas
Disdik Bondowoso Atur Jam Belajar Ramadan 2026 Mulai 07.30 WIB
Bondowoso, JatimUPdate.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bondowoso resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Baca Juga: Menjaga Ramadan, Merawat Kewarasan
Dalam aturan tersebut, jam masuk sekolah ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB dengan penyesuaian durasi jam pelajaran di seluruh jenjang pendidikan.
Surat Edaran bernomor 400.3.1/298/430.9.9/2026 tertanggal 18 Februari 2026 itu mengatur mekanisme kegiatan belajar mengajar mulai dari pembelajaran mandiri hingga pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan selama bulan Ramadan.
Pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
Selama pembelajaran mandiri tersebut, satuan pendidikan diharapkan tidak membebani peserta didik dengan tugas rumah atau proyek yang berlebihan, terutama yang memerlukan tambahan biaya maupun penggunaan internet secara intensif.
Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan dan masuk dalam kategori Hari Efektif Fakultatif dalam kalender pendidikan.
Pada periode tersebut, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran sesuai target capaian kurikulum, sekaligus aktivitas yang mendukung peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter peserta didik.
Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas keagamaan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Dua Fungsi Pendidikan, Wariskan Nilai dan Siapkan Khalifah Masa Depan
Sementara itu, peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam edaran tersebut juga diatur bahwa waktu pembelajaran setiap hari dimulai pukul 07.30 WIB, dengan durasi pembelajaran tatap muka sebagai berikut:
• PAUD: 25 menit per jam pelajaran (JP)
• SD dan Paket A: 25 menit per JP
• SMP dan Paket B: 30 menit per JP
Selanjutnya, pada 16 hingga 28 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan akan kembali dilaksanakan mulai 30 Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara capaian pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, menegaskan bahwa pembelajaran selama bulan Ramadan perlu disesuaikan agar tetap efektif tanpa mengurangi esensi proses pendidikan saat dikonfirmasi JatimUPdate.id, Jumat (20/2/2026).
“Selama Ramadan, satuan pendidikan diharapkan bekerja sama dengan orang tua untuk membuat jadwal belajar yang lebih efektif dan efisien, fokus pada materi yang paling penting, serta memanfaatkan waktu luang untuk membaca Al-Qur’an atau buku-buku Islami,” ujarnya.
Ia juga mendorong peserta didik untuk aktif berdiskusi dengan teman maupun guru terkait materi yang sulit, serta menghindari berbagai gangguan agar tetap termotivasi dalam belajar.
“Bulan Ramadan juga bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan spiritualitas sekaligus fokus pada pembelajaran,” pungkasnya. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat