Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
Jakarta, JatimUPdate.id – Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan alokasi Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak akan mengganggu program pembangunan di desa.
Baca Juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran sejumlah kepala desa yang menolak kebijakan tersebut.
“Loh, ya tidak [mengganggu pembangunan desa]. Tidak,” ujar Pras kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Pras, pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembangunan Kopdes Merah Putih.
Lebih jauh dia menekankan bahwa alokasi dana hanya menggeser peruntukan, bukan mengurangi, karena pembangunan tetap dilakukan di wilayah desa yang bersangkutan.
“Semua sudah dibicarakan sejak awal. Sosialisasi juga sudah dilakukan. Lokasinya tetap di desa, dan peruntukannya hanya disesuaikan,” jelasnya.
Baca Juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi
Selain itu, pemerintah memiliki berbagai program pembangunan desa yang tidak menggunakan Dana Desa, seperti revitalisasi sekolah, perbaikan jembatan, dan pembangunan infrastruktur lain.
Berdasarkan catatan, 58,03% atau sekitar Rp 34,57 triliun dari total Dana Desa dialokasikan untuk mendukung Kopdes Merah Putih, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 12 Februari 2026.
Secara total, pagu Dana Desa tahun 2026 mencapai Rp 60,57 triliun. Dana untuk Kopdes Merah Putih ini digunakan untuk membiayai pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
“Penyesuaian alokasi ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk implementasi KDMP, dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa, atau Rp 34,57 triliun,” tulis Pasal 15 ayat (3) PMK tersebut.
Baca Juga: H. Junaedi, Kepala Desa Ponggok Dilantik Sebagai Ketua DPP APDESI
Dalam Pasal 20 ayat (1), PMK juga menegaskan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, hingga dukungan implementasi Kopdes Merah Putih.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap pengembangan koperasi desa tidak mengurangi kualitas pembangunan di wilayah desa, tetapi justru menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi desa secara menyeluruh.
Sementara itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan baru guna memudahkan bagi desa dan kelurahan yang kesulitan mendapatkan lahan untuk pembangunan Gerai KDMP-nya. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat