Pilkada Sidoarjo 2020

Awas! Kampanye Hitam, Siap-siap Diciduk Polisi.

Reporter : -
Awas! Kampanye Hitam, Siap-siap Diciduk Polisi.
Ilustrasi

SIDOARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo telah mengerahkan Patroli Siber mulai 14 hari sebelum memasuki masa tenang kampanye.

Meski demikian, institusi pengawas pemilu itu mengaku tak semua akun disoroti, pihaknya hanya melakukan pengawasan di akun-akun tertentu yang telah didaftarkan tim pemenangan sebagai alat untuk bersosialisasi dengan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Pengawas TPS Kabupaten Sidoarjo Untuk Pemilu 2024 Kecamatan Balongbendo

Koordinator Devisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, kurang lebih sebanyak 20 akun setiap paslon telah didaftarkan ke KPU dan kesemuanya telah ia kantongi.

"Kalo akun-akun yang sudah kita kantongi dari KPU sampai saat ini konten-konten yang diangkat terlihat masih Flat," ujarnya, Minggu (29/11/2020).

Menurutnya, Bawaslu sudah tidak memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menilai pola kampanye yang dilakukan diluar dari akun yang didaftarkan. Selebihnya, polisi yang menindak.

Baca Juga: Seleksi Molor,Bawaslu RI Perintahkan Bawaslu Provinsi Ambil Alih Tugas Dan Wewenang Bawaslu Kab/kota

"Untuk konten-konten yang akunnya diluar dari akun resmi pasangan calon itu pola koordinasi kita dengan kepolisian lewat siber patrolinya kepolisian," jelasnya.

Lebih jauh dia juga menambahkan, kesepakatan itu juga telah dilakukan dengan beberapa aparat terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan kajian tentang kategori kampanye yang dilakukan.

Dia mencontohkan, sebelumnya pihaknya sempat menyoroti aktifitas hate speach yang dilakukan oleh salah satu warga di Tanggulangin. Namun setelah melakukan proses kajian, pihaknya tidak menemukan keterlibatan kegiatan kepartaian atau kerelawanan terhadap paslon.

Baca Juga: Paslon MAJU Ajukan Gugatan ke MK: Perjuangan Belum Selesai

"Sempat kita mengangkat itu peristiwa yang Tanggulangin kemarin itu hate speach [ujaran kebencian] karena ujaran kebenciannya ketika diskusikan bareng yang didalamnya ada Kejaksaan dan Kepolisian, ternyata tidak ada kandungan pidananya," tandasnya.

Reporter: M. Niam

Editor : Redaksi