DPRD Surabaya Tetapkan Pokir, Empat Pansus Raperda Diperpanjang Masa Kerjanya

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Rapat Paripurna DPRD Surabaya, dok Jatimupdate.id
Rapat Paripurna DPRD Surabaya, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna penetapan rancangan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD serta penetapan rancangan keputusan perpanjangan masa kerja pansus, di ruang utama lantai III, Senin (17/3). 

Pimpinan DPRD Bahtiyar Rifai menyampaikan seluruh usulan pokok pikiran anggota DPRD yang telah diinput melalui sistem akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan. 

"Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara usulan program dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan," kata Bahtiyar 

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan setiap anggota DPRD hanya dapat mengusulkan program di dapil tempat mereka melakukan kegiatan reses. 

"Hal ini untuk menjaga konsistensi antara aspirasi masyarakat yang dihimpun di lapangan dengan program yang diajukan dalam Pokir DPRD," tambahnya.

Selain itu rapat paripurna juga menetapkan perpanjangan masa kerja empat panitia khusus yang masih membahas rancangan peraturan daerah (Raperda).

Keempat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda tentang Hunian Layak, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan.

Bahtiar menjelaskan masa kerja pansus dapat diperpanjang selama 60 hari kerja apabila pembahasan belum rampung. 

"Jika dalam kurun waktu tersebut belum selesai, maka perpanjangan dapat kembali dilakukan hingga seluruh pembahasan dinyatakan tuntas," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan seluruh usulan Pokir DPRD akan diverifikasi oleh OPD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Proses tersebut untuk menilai kelayakan program sekaligus menyesuaikannya dengan rencana pembangunan daerah.

Menurut Lilik, hasil verifikasi itu menjadi bahan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Surabaya akhir Maret 2026.

“Pokok-pokok pikiran ini akan dikombinasikan dengan hasil Musrenbang dan selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027,” ujarnya. (Roy)