Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 30/03/2026
Overcapacity Lapas: Dampak dan Solusi
Oleh : Abdul Rohman Sukardi
Pengamat Sosial, Ekonomi dan Hukum
Jakarta, JatimUPdate.id -
Overcapacity lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mencapai tingkat kronis.
Kapasitas sistem berada di kisaran ±140–146 ribu orang. Sementara jumlah penghuni mencapai ±270–280 ribu orang.
Itu setara sekitar 85–95% di atas kapasitas ideal. Menunjukkan bahwa masalah lapas bukan lagi teknis. Melainkan struktural.
Komposisi penghuni menunjukkan sekitar 50–55% merupakan kasus narkotika. Sisanya terdiri dari pidana umum, korupsi, dan terorisme.
Dalam skenario kebijakan menempatkan narkotika, korupsi, dan terorisme sebagai kejahatan berat, ruang restorative justice hanya menyasar tindak pidana ringan di luar kategori tersebut.
Dampaknya terbatas. Hanya sekitar 20–30�ri total penghuni lapas dapat dialihkan dari pemenjaraan.
Jika dihitung terhadap total populasi, pengalihan tersebut hanya mengurangi sekitar 54.000–84.000 orang dari total ±270.000 narapidana.
Artinya, setelah intervensi restorative justice, jumlah penghuni masih berada di kisaran ±186.000–216.000 orang.
Jika kapasitas Lapas ±145.000, tingkat overcapacity masih berada pada kisaran ±28–49%. Krisis kepadatan belum terselesaikan.
Dampak overcapacity tidak hanya aspek fisik, tetapi juga kualitas pemasyarakatan. Dalam kondisi padat, kontrol petugas melemah dan pembinaan menjadi tidak efektif.
Lebih jauh, muncul fenomena prisonization. Ialah proses ketika narapidana mengalami pembelajaran perilaku kriminal dari lingkungan sesama penghuni.
Lapas yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi justru berpotensi menjadi ruang transfer pengetahuan kriminal. Memperkuat risiko residivisme setelah bebas.
Karena itu, problem utama bukan hanya jumlah penghuni. Tetapi struktur kategorisasi pelaku yang terlalu seragam. Dominasi kasus narkotika memperlihatkan sebagian besar beban berasal dari pengguna dan pelaku tingkat rendah yang tetap masuk sistem penjara.
Di sinilah pendekatan berbasis threshold menjadi penting. Sistem ini membedakan secara tegas peran dalam rantai narkotika berdasarkan ambang batas kepemilikan, pola transaksi, dan keterlibatan jaringan.
Pengguna narkotika, yang merupakan proporsi terbesar dalam kelompok ini, dialihkan dari penjara menuju rehabilitasi berbasis Kesehatan. Skemanya berdsar tanggung jawab finansial, baik melalui denda proporsional maupun kerja sosial sebagai substitusi biaya.
Sementara itu, pelaku di atas ambang batas—seperti kurir jaringan, pengedar aktif, dan bandar—tetap diproses dengan pidana berat. Pendekatan ini menjaga ketegasan hukum sekaligus mengurangi beban sistem pemasyarakatan secara signifikan.
Dengan kombinasi restorative justice terbatas dan sistem threshold, overcapacity dapat ditekan dari ±85–95% menjadi sekitar 28–49%. Namun belum sepenuhnya terselesaikan.
Reformasi berbasis klasifikasi risiko menjadi kunci untuk mencegah lapas terus menjadi ruang kepadatan sekaligus pembelajaran criminal. Bukan tempa pembinaan sebagaimana desain awal.
Perlu langkah-langkah ekstra untuk menghilangkan overcapacity Lapas.
Jakarta, ARS ([email protected]). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
Editor : Redaksi