Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan, Diduga Pungli Hampir Rp1 Miliar dalam Pembebasan Lahan

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Tim Kejari Sidoarjo tengah mengamankan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan lahan proyek perumahan.
Tim Kejari Sidoarjo tengah mengamankan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan lahan proyek perumahan.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan lahan proyek perumahan.

Penahanan dilakukan pada Senin (30/3/2026), setelah SP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo.

Kasus ini mencuat dari proses pembelian lahan oleh PT Duta Yunior Manunggal (DYM) seluas kurang lebih 5 hektare di wilayah Desa Mulyodadi.

Kepala Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengungkapkan bahwa dalam tahapan pembebasan lahan tersebut, dibutuhkan sejumlah dokumen administratif, seperti Surat Keterangan Waris (SKW), surat pernyataan waris, hingga surat kehilangan SK Gubernur, yang seluruhnya dikeluarkan oleh tersangka.

“Dalam proses pengurusan dokumen itulah, tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang,” terang Sigit. 

Menurut Sigit, uang yang diminta kepada HRDB selaku Direktur PT DYM tidak sedikit. Totalnya mencapai Rp995 juta dan diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer bank maupun cek.

“Nilai keseluruhan yang diterima tersangka hampir menyentuh Rp1 miliar,” paparnya.

Atas dugaan perbuatannya, SP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, huruf a, huruf b, serta Pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, junto Pasal 18.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sidoarjo selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.

Kejari Sidoarjo juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Namun demikian, hingga saat ini penyidik masih fokus pada peran tersangka SP.

“Pengembangan kasus masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat, akan kami dalami lebih lanjut,” tukasnya.(ih/yh)