Rp5 Juta, RW, dan Mesin Kekuasaan Kota: Ketika Dana Pemuda Berisiko Menjadi Infrastruktur Patronase
Oleh : Musyafaah Mia Kurniati, S.Pd (Ketua Careteker KNPI Kota Surabaya)
JatimUPdate.id - Ada satu cara paling efektif untuk menata masyarakat tanpa terlihat sedang mengendalikan masyarakat: jangan larang mereka bergerak, cukup tentukan pintu mana yang boleh mereka lewati.
Dalam politik anggaran, pintu itu bernama kanal distribusi. Dan ketika kanal distribusi dibuat tunggal, negara tidak hanya membagikan uang.
Negara sedang memilih siapa yang sah, siapa yang dekat, siapa yang masuk, dan siapa yang dibiarkan berdiri di luar pagar.
Di Surabaya, persoalan itu tampak dalam program bantuan Rp5 juta untuk pemuda di tingkat RW. Di permukaan, program ini dipasarkan sebagai terobosan.
Wali Kota Eri Cahyadi menyebut dana itu dimaksudkan untuk mendukung kreativitas generasi muda, mendorong kegiatan produktif, dan melatih pemuda agar punya visi strategis bagi lingkungannya.
Dalam publikasi resmi Pemkot, gagasan ini muncul sejak akhir 2025 sebagai dana pembinaan kegiatan generasi muda per RW, lalu ditegaskan kembali pada Februari 2026 dengan syarat bahwa kegiatan harus punya program yang jelas dan tidak sekadar menghabiskan uang.
Tetapi politik kebijakan tidak pernah selesai pada niat. Ia ditentukan oleh desain. Dan justru di titik itulah masalahnya dimulai.
Pada 4 Maret 2026, Pemkot Surabaya menetapkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata cara pemberian bantuan kepada Karang Taruna di Kota Surabaya.
Dokumen ini penting karena mengubah wacana menjadi rezim formal. Perwali itu secara eksplisit menyatakan bahwa bantuan diberikan kepada kelompok Karang Taruna RW di setiap kelurahan, mengatur proposal, verifikasi oleh tim yang dibentuk camat, pencairan non-tunai ke rekening kelompok, serta pertanggungjawaban melalui lurah dan camat.
Dengan kata lain, kritik terhadap kebijakan ini tidak lagi berdiri di atas dugaan. Kanal distribusinya memang resmi ditetapkan: Karang Taruna RW menjadi gerbang utama akses dana.
Di sinilah persoalan dasarnya: ketika dana publik untuk pemuda dialirkan melalui satu kanal organisasi, negara daerah tidak hanya sedang menyalurkan bantuan. Ia sedang melakukan tindakan politik yang lebih mendasar, yakni menentukan representasi yang diakui.
Negara berkata, secara implisit tetapi efektif: bila Anda ingin masuk ke jalur dukungan publik ini, masuklah ke bentuk yang kami pilihkan. Dalam tata kelola, itu tampak rapi. Dalam demokrasi sosial, itu problematik.
Karang Taruna tentu bukan musuh. Tidak ada yang salah dengan organisasi itu sebagai salah satu wadah kepemudaan.
Yang keliru adalah ketika satu organisasi diposisikan sebagai pintu dominan untuk sumber daya publik. Karena sejak saat itu, organisasi lain OKP, komunitas independen, kolektif kreatif, kelompok wirausaha muda, jaringan relawan, atau komunitas digital yang tidak lahir dari struktur RW tidak lagi berdiri di titik start yang sama.
Mereka tidak dilarang. Tetapi mereka juga tidak diberi akses setara. Dan dalam politik anggaran, tidak diberi akses setara adalah bentuk eksklusi yang paling halus.
Pembela kebijakan ini bisa berargumen: bukankah justru satu kanal memudahkan akuntabilitas? Bukankah negara wajib menjaga agar uang daerah tidak tercecer dan tidak diselewengkan?
Itu argumen yang masuk akal. Perwali 9/2026 memang berupaya membangun ketertiban: ada syarat proposal, verifikasi, NPWP, rekening bank, larangan penggunaan untuk honor pengurus, larangan kepentingan politik, serta kewajiban nota, kwitansi, dan bukti pajak. Secara administratif, struktur ini tidak liar.
Namun justru karena mekanismenya tertata, kritik terhadap kebijakan ini harus naik kelas. Masalahnya bukan “tidak ada mekanisme”.
Masalahnya adalah mekanisme yang tertib dipakai untuk membenarkan desain akses yang sempit. Efisiensi administratif dijadikan alasan untuk menyederhanakan realitas sosial pemuda yang sesungguhnya plural. Negara memilih kenyamanan birokrasi dibanding keluasan partisipasi.
Padahal hukum nasional memberi horizon yang lebih terbuka. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan memosisikan pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.
Undang-undang itu menekankan pemberdayaan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan; sekaligus menuntut pelayanan kepemudaan yang dijalankan dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Ia juga memandatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan. Formulasi ini jelas: ekosistem kepemudaan itu jamak, bukan tunggal.
Karena itu, pertanyaan paling penting bukan lagi apakah Perwali ini sah secara administrasi. Pertanyaannya adalah: apakah desain satu pintu ini sejalan dengan semangat hak partisipasi pemuda yang setara?
Secara normatif, pemerintah bisa menjawab ya karena toh tidak ada larangan bagi pihak lain untuk berkegiatan. Tetapi secara substantif, jawabannya jauh lebih problematis.
Dalam praktik kebijakan, akses terhadap negara adalah sumber daya. Dan sumber daya yang dikonsentrasikan melalui satu kanal akan menghasilkan hierarki sosial-politik, betapapun halus bentuknya.
Ini yang perlu dibaca lebih telanjang: program seperti ini berisiko melahirkan patronase administratif. Bukan patronase kasar dalam arti bagi-bagi uang tanpa aturan, melainkan patronase modern yang legal, terdokumentasi, dan tampak bersih. Kanal tunggal membuat kedekatan dengan struktur menjadi aset.
Struktur menjadi bukan sekadar wadah sosial, melainkan jembatan menuju sumber daya, legitimasi, dan pengakuan negara.
Di level mikro, ini dapat membentuk apa yang bisa disebut sebagai oligarki akses: sekumpulan aktor yang tidak harus kaya raya, tetapi memiliki posisi strategis sebagai penjaga pintu distribusi program.
Oligarki semacam ini tidak selalu lahir dari niat jahat. Ia bisa lahir dari desain kebijakan yang terlalu sempit. Tetapi dampaknya tetap nyata. Ketika hanya satu kanal yang diakui, maka terjadi empat hal sekaligus.
Pertama, kompetisi gagasan melemah, karena yang dinilai terutama bukan siapa paling kreatif, melainkan siapa berada di jalur yang diakui.
Kedua, inovasi sosial menyusut, sebab komunitas non-struktural tidak punya posisi sejajar untuk mengakses dukungan.
Ketiga, legitimasi pemuda direduksi ke dalam bentuk administratif tertentu, padahal realitas pemuda jauh lebih cair. Keempat, negara kota berisiko membangun kesetiaan kepada struktur, bukan kepercayaan pada sistem.
Masalah ini menjadi makin serius ketika dibaca dalam konteks geoekonomi regional. Surabaya bukan kota pinggiran. Kota ini berfungsi sebagai simpul perdagangan, jasa, dan logistik, sementara Pelabuhan Tanjung Perak tetap menjadi salah satu gerbang utama Indonesia bagian timur.
Sejumlah kajian juga menunjukkan Surabaya mencatat pertumbuhan ekonomi yang kuat pada 2023 dan 2024, dengan posisi yang semakin penting dalam ekosistem urban Jawa Timur.
Di sisi lain, AEC Strategic Plan 2026–2030 menegaskan bahwa ASEAN sedang bergerak menuju komunitas ekonomi yang “resilient, innovative, dynamic, and people-centred”, dengan integrasi yang makin dalam pada perdagangan, investasi, dan daya saing kawasan.
Dalam bahasa yang lebih sederhana: kota-kota di Asia Tenggara kini tidak hanya bersaing lewat jalan, pelabuhan, dan gedung. Mereka bersaing lewat ekosistem talenta. Yang diperebutkan adalah kemampuan kota memelihara kreator, pengusaha muda, komunitas teknologi, ekonomi kreatif, dan jejaring inovasi.
Dalam konteks seperti ini, kebijakan pemuda seharusnya diarahkan untuk membuka sebanyak mungkin pintu kolaborasi. Tetapi Surabaya justru tampak bergerak ke arah sebaliknya: saat kawasan menuntut keterbukaan jaringan, kebijakan lokal malah membangun kanal tertutup.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah kesalahan strategis geoekonomi.
Mengapa? Karena ekonomi urban modern tidak tumbuh dari homogenitas organisasi, melainkan dari kepadatan koneksi. Inovasi lahir ketika kampus bertemu komunitas, komunitas bertemu pasar, pasar bertemu teknologi, dan teknologi bertemu kebutuhan lokal.
Jika dukungan negara hanya mengalir melalui satu saluran teritorial-organisasional, maka negara secara tidak langsung sedang mengunci keragaman bentuk partisipasi. Ia sedang memaksa ekosistem hidup masuk ke laci birokrasi.
Di titik ini, kritiknya harus diperkeras: kebijakan ini mengandung logika negara kampung dalam tubuh kota regional. Bukan kampung sebagai geografi, melainkan sebagai mentalitas birokratik.
Negara kampung selalu percaya bahwa masyarakat paling aman jika disusun dalam satu jalur, satu hirarki, satu pintu.
Model ini mungkin terasa tertib. Tetapi di era ekonomi digital dan jaringan kreatif, ia justru kontra-produktif. Pemuda hari ini tidak hidup hanya dalam batas RW.
Mereka hidup dalam jaringan ide, platform, dan kolaborasi lintas wilayah. Ketika negara tetap memaksa mereka dibaca terutama sebagai unit teritorial, negara sedang memakai peta lama untuk membaca kota baru.
Yang membuat ini lebih sensitif adalah hubungannya dengan APBD. Surabaya memproyeksikan APBD 2026 sekitar Rp12,755 triliun.
Dalam skala sebesar itu, Rp5 juta per RW memang terlihat kecil. Namun dana kecil yang menyebar ke banyak titik justru punya nilai politik yang besar. Ia membangun kedekatan simbolik negara dengan basis sosial. Ia menanamkan jejak distribusi. Ia memproduksi pengalaman konkret bahwa akses kepada negara hadir melalui struktur tertentu.
Pada level ini, anggaran bukan hanya alat pembangunan. Ia juga menjadi infrastruktur pengorganisasian sosial.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa program ini pasti dirancang sebagai alat politik elektoral. Klaim seperti itu memerlukan bukti lain yang lebih spesifik. Tetapi secara analitis, kita harus jujur: kebijakan dengan kanal tunggal seperti ini selalu punya efek politik, terlepas dari apa pun niat pembuatnya. Ia memperkuat organisasi perantara. Ia memperbesar posisi aktor-aktor yang berada di jalur distribusi. Ia membentuk struktur insentif sosial yang membuat “dekat dengan kanal” lebih penting daripada “unggul dalam gagasan”.
Inilah mengapa ilusi “pemberdayaan” harus dibongkar. Pemberdayaan tanpa akses setara adalah kosmetik kebijakan. Negara terlihat murah hati, tetapi kemurahan hati itu disalurkan melalui saringan representasi. Hasil akhirnya bukan ekosistem pemuda yang terbuka, melainkan pemuda yang dibiasakan mencari pintu, bukan membangun kapasitas.
Dalam jangka pendek, kebijakan seperti ini mungkin tampak efektif. Dalam jangka panjang, ia membentuk budaya politik yang berbahaya: kreativitas tidak lagi merasa perlu bertemu sistem merit, cukup bertemu kanal.
Jalan keluarnya bukan menghapus bantuan. Yang harus diubah adalah arsitektur akses. Surabaya perlu meninggalkan model satu pintu dan menggantinya dengan model bertingkat. Karang Taruna RW boleh tetap menjadi salah satu kanal sosial-teritorial. Tetapi harus ada kanal kedua untuk organisasi kepemudaan non-Karang Taruna yang punya rekam jejak dan legalitas, serta kanal ketiga yang terbuka bagi komunitas independen dan kolektif kreatif berbasis proposal program.
Seluruh proses verifikasi, penerima, nilai bantuan, keluaran kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban harus dipublikasikan dalam dashboard yang dapat diperiksa warga.
Jika pemerintah serius bicara tentang visi strategis pemuda, maka alat ukurnya bukan hanya berapa proposal masuk, tetapi berapa banyak jenis pemuda yang benar-benar bisa ikut bermain.
Karena pada akhirnya, masalah ini bukan tentang apakah Karang Taruna layak dibantu. Tentu layak. Masalah sesungguhnya adalah apakah negara kota berhak menyederhanakan pluralitas pemuda menjadi satu representasi dominan. Di situlah garis pemisah antara kota yang percaya pada warganya dan kota yang hanya percaya pada strukturnya.
Surabaya hari ini punya dua pilihan. Ia bisa tetap memelihara ilusi bahwa ketertiban administratif sudah cukup untuk disebut pemberdayaan. Atau ia bisa mengakui bahwa demokrasi kota menuntut lebih: keterbukaan akses, kompetisi gagasan, dan keadilan partisipasi.
Dalam era ASEAN yang makin kompetitif, hanya kota yang membuka banyak pintu yang akan sanggup memelihara talenta. Kota yang terus menyaring akses melalui satu kanal akan tampak rapi di atas kertas, tetapi rapuh dalam daya saing.
Pada akhirnya, konstitusi memberi petunjuk moral yang sederhana. Pengelolaan sumber daya publik harus diarahkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan bagi sebesar-besar kenyamanan struktur.
Bila dana publik untuk pemuda justru membuat kesempatan menyempit, maka yang lahir bukan keadilan sosial. Yang lahir adalah birokrasi distribusi yang memakai bahasa pemberdayaan, tetapi bekerja sebagai mesin penyaringan akses.
Dan sejarah kota selalu kejam pada model seperti itu. Kota yang membuat pemudanya sibuk mencari pintu, lambat laun akan kehilangan mereka yang paling kreatif. Bukan karena tidak punya uang. Bukan karena tidak punya program. Tetapi karena terlalu takut membuka akses.
Merdeka!!
Editor : Redaksi