catatan tangan kanan wiedmust-180426

Pasar Krempyeng, Benang Kusut yang Terlambat Diurai

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh widodo, p.hd,.

pengamat keruwetan sosial

 

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Belakangan ini, Pemerintah Kota Surabaya sedang gencar menertibkan pasar liar atau yang akrab disebut warga sebagai pasar krempyeng.

Pasar yang hidup hanya beberapa jam, dari pukul 06.00 sampai 10.00 pagi, tapi dampaknya terasa jauh lebih lama.

Masalahnya bukan sekadar soal waktu. Yang jadi persoalan utama adalah lokasi: muncul di pinggir jalan, badan jalan, bahkan menutup saluran air.

Akibatnya klasik lalu lintas macet, lingkungan kumuh, dan sistem drainase terganggu. Tapi yang lebih ruwet justru hal yang tak terlihat: praktik lapak liar, pungutan tidak resmi, sampai “uang keamanan” yang sudah jadi rahasia umum.

Penertiban yang sekarang dilakukan di Pasar Simo Jl.Simo Katrungan, Pasar Banyu Urip, Kupang Gunung, Simo Gunung, Pasar Simorejo Timur, Pasar Manukan dan yang lain patut diapresiasi.

Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak kecamatan akhirnya turun tangan. Tapi satu pertanyaan yang sulit dihindari: kenapa baru sekarang?

Fenomena seperti ini bukan muncul semalam. Ia tumbuh pelan-pelan, dibiarkan, lalu membesar.

Dari yang awalnya hanya beberapa lapak, berkembang jadi ekosistem lengkap dengan “aturan tidak tertulis” dan aliran uang di dalamnya. Ketika sudah seperti itu, penertiban bukan lagi sekadar soal ketertiban, tapi menyentuh kepentingan banyak pihak.

Di titik ini, kita seperti melihat pola lama di Indonesia: masalah sosial, ekonomi, dan budaya bercampur jadi satu kusut seperti benang yang tak pernah benar-benar diurai dari awal. Bahkan sering kali, justru kekusutan itu yang menjadi ladang “cuan” bagi oknum tertentu.

Pepatah lama rasanya masih relevan: kalau pejabat masih doyan sogokan, apa sih yang tidak bisa diatur?

Keruwetan ini bukan hanya di Surabaya tapi merata se- Indonesia raya  coba kita bandingkan dengan Malaysia  memang terasa kontras.

Di sana, membuka usaha tidak bisa sembarangan. Warung kecil pun harus berada di zona yang sudah ditentukan, bukan di kawasan permukiman bebas.

Warung makan wajib memenuhi standar kebersihan, izin lengkap, bahkan pengawasan kualitas makanan dilakukan secara rutin.

Sementara di Indonesia, ruang abu-abu masih terlalu luas. Mau buka usaha di pinggir jalan? Bisa. Mau melanggar jam operasional? Bisa. Bahkan dalam beberapa kasus, seperti di Banyuwangi, penegakan aturan justru diambil alih oleh kelompok masyarakat seperti ormas yang seharusnya menjadi tugas negara.

Masalahnya bukan kita tidak punya aturan. Aturan ada, bahkan banyak. Tapi konsistensi penegakan yang sering hilang. Ketika aturan bisa “dibengkokkan”, di situlah ketertiban berubah jadi transaksi.

Akhirnya, pertanyaan besarnya bukan lagi “enak atau tidak hidup di Indonesia,” tapi:
mau sampai kapan kita nyaman dengan ketidakteraturan yang sebenarnya merugikan kita sendiri?

Karena kalau kekacauan terus dianggap biasa, lama-lama bukan cuma sistem yang rusak tapi cara berpikir kita juga ikut terbiasa dengan yang tidak benar.