Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak hingga Oktober 2026, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Program tersebut mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.
Selain itu, keringanan juga berlaku untuk sejumlah pajak daerah lain seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)—meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan - serta pajak reklame dan pajak air tanah.
Pembebasan denda juga mencakup masa pajak hingga 2025 dan periode Januari hingga Maret 2026, sehingga memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini kami hadirkan agar masyarakat memiliki kesempatan melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap momentum ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Subandi, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan. Menurutnya, kontribusi dari pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Pajak adalah gotong royong kita bersama untuk membangun Sidoarjo. Kepatuhan wajib pajak menjadi kunci keberlanjutan pembangunan daerah,” tambahnya.
Untuk mempermudah proses pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal yang telah disediakan, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.
Informasi lebih lanjut terkait program ini dapat diakses melalui laman resmi BPPD Kabupaten Sidoarjo maupun tautan digital yang telah disediakan.(ih/roy)
Editor : Ibrahim