Komisi D DPRD Surabaya Ungkap Titik Rawan Dugaan Keracunan MBG
Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, kembali buka suara terkait dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 200 siswa di Surabaya.
Johari menekankan, pelu layanan lebih komprehensif dalam sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar kasus tersebut tidak terulang kembali.
Ia mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) segera menyusun petunjuk teknis mengenai standar keamanan pangan nasional maupun internasional.
“BGN harus membuat juknis yang tepat dan melihat Codex Catering, Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 ataupun ISO TS 22002-2,” kata Johari melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/5).
Johari juga menekankan pentingnya pelibatan ahli keamanan pangan dalam pembekalan terhadap pengusaha katering maupun chef.
“Pembekalan yang dilakukan terhadap pengusaha katering dan chef perlu melibatkan para ahli keamanan pangan,” katanya.
Selain itu, ia menilai rekomendasi terkait keamanan pangan tidak cukup hanya berdasarkan pengalaman ahli gizi.
Namun tambah Johari juga harus didukung kajian ilmiah dan aspek mikrobiologi pangan.
“Rekomendasi harus berdasarkan hasil kajian ilmiah, tidak cukup sekadar pengalaman ahli gizi tanpa didasari keilmuan mikrobiologi,” tegasnya.
Johari mengungkap sejumlah titik rawan yang dinilai berpotensi menyebabkan keracunan jika sistem tidak segera dibenahi.
Salah satunya terkait kompetensi personel hygiene atau food handler yang menurutnya masih belum dipahami secara tepat.
“Pencuci peralatan kadang bukan digolongkan food handler, padahal menurut definisi catering codex termasuk,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses penanganan bahan makanan seperti daging sapi, ayam, dan ikan yang kerap dibiarkan di ruang terbuka selama dua hingga tiga jam sebelum dimasak.
Selain itu, pengendalian suhu makanan disebut menjadi titik paling krusial dalam keamanan pangan.
Menurut Johari, makanan dingin harus dijaga di bawah 5 derajat Celsius, sedangkan makanan panas harus berada di atas 60 derajat Celsius.
Ia menambahkan, jika suhu tidak dapat dipertahankan, maka waktu penyimpanan harus diperhatikan.
“Makanan dingin harus kurang dari dua jam dan makanan panas tidak lebih dari empat jam. Ini yang menurut saya sangat krusial dan kemungkinan besar banyak dilanggar,” katanya.
Ia menambahkan, ISO/TS 22002-2 merupakan standar teknis internasional terkait program prasyarat keamanan pangan di sektor katering yang mendukung penerapan ISO 22000 dalam sistem manajemen keamanan pangan. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman