Baru 39 Persen Pekerja Tercover BPJS, DPRD Surabaya Godok Raperda Sanksi Perusahaan Nakal

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Abdul saat memimpin pembahasan Raperda, dok Jatimupdate.id
Abdul saat memimpin pembahasan Raperda, dok Jatimupdate.id

Surabaya, JatimUPdate.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendongkrak kepesertaan BPJS yang masih rendah. 

Ketua Pansus Abdul Malik, menegaskan langkah ini menjadi prioritas sebab 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru 39,81 persen yang terdaftar 

"Jadi ada sekitar 562 ribu orang yang terdaftar aktif,* tutur Malik, Rabu (24/6).

Malik menegaskan melalui regulasi baru ini, pihaknya ingin memperluas cakupan proteksi 

Pun memperketat pengawasan terhadap pemberi kerja.

"Draf yang sedang disusun ini dirancang untuk mengikat semua sektor kerja," jelasnya.

Malik menyebut cakupannya meliputi pekerja penerima upah, pekerja mandiri, buruh konstruksi, pekerja migran, hingga tenaga kerja asing. 

Menurutnya aturan ini juga memproyeksikan penguatan status hukum bagi pekerja rentan.

Misalnya nelayan, petani, dan pengemudi ojek online.

"Aturan tersebut sebelumnya baru diakomodasi lewat Perwali Nomor 9 dan Nomor 27 Tahun 2025," tegas nya.

Ia memaparkan regulasi ini masih dalam tahap pembahasan awal, dan tim pansus baru akan merumuskan poin sanksi.

"Poin sanksi itu bagi perusahaan yang tidak patuh pada rapat pekan depan," sergahnya 

Ia menambahkan mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Raperda ini ditargetkan menjadi payung hukum yang kuat.

Sehingga perusahaan wajib memenuhi hak konstitusional pekerjanya begitu Raperda ini disahkan menjadi Perda.

"Begitu sah jadi Perda, maka perusahaan harus memenuhi hak pekerjanya," beber Abdul Malik. (Roy/mmt)