Veronika Tan Dorong UU PPRT Perkuat Ekonomi Perawatan Nasional

avatar Shofa
  • URL berhasil dicopy
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronika Tan,
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronika Tan,

Jakarta, JatimUPdate.id - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronika Tan, menegaskan implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) harus mampu memperkuat sistem ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia.

Hal itu disampaikan Veronika dalam pertemuan strategis Koalisi Sipil untuk UU PPRT bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Veronika, kerja perawatan memiliki peran penting dalam menopang kesejahteraan sosial sekaligus pembangunan sumber daya manusia nasional. Karena itu, perspektif care economy perlu diintegrasikan dalam seluruh peraturan pemerintah turunan UU PPRT.

“Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi mainstream. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi keperawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa,” ujar Veronika.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Sipil dan Institut Sarinah juga mendorong Kemendagri segera melakukan pendataan pekerja rumah tangga (PRT) melalui RT/RW hingga pemerintah desa dan kelurahan.

Direktur Institut Sarinah, Eva K Sundari, menilai pendataan menjadi langkah penting agar negara memiliki basis perlindungan yang jelas bagi pekerja rumah tangga.

“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah,” kata Eva.

Sementara itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengingatkan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan agar pekerja rumah tangga di apartemen maupun kawasan perkotaan tetap terjangkau sistem pendataan.

Di sisi lain, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyatakan pihaknya mendukung usulan pembentukan satgas lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat implementasi UU PPRT.

Koalisi Sipil berharap koordinasi lintas kementerian tersebut dapat mempercepat implementasi UU PPRT sehingga perlindungan pekerja rumah tangga tidak berhenti pada regulasi formal semata, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat (*)